Roti’O Viral, Bank Indonesia Tegaskan Rupiah Wajib Diterima!

Roti’O viral
(Instagram/gossipinartis)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan oleh beredarnya video seorang nenek yang disebut ditolak membayar secara tunai di salah satu gerai Roti’O. Dalam video tersebut, pegawai gerai meminta konsumen menggunakan metode pembayaran digital QRIS, sehingga memicu perdebatan publik mengenai kewajiban penggunaan uang tunai di Indonesia.

Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi ritel di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan Hukum Penerimaan Rupiah

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketentuan penerimaan rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah di wilayah NKRI,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Minggu (21/12/2025).

Ia menegaskan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk sektor ritel dan jasa makanan.

Pengecualian Penolakan Uang Tunai

Meski demikian, Bank Indonesia menyebut terdapat satu kondisi yang memungkinkan penolakan uang tunai oleh pedagang. Hal tersebut hanya berlaku jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan dalam transaksi.

“Penolakan uang rupiah hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi uang tersebut tidak asli atau diragukan keasliannya,” kata Denny.

Selain alasan tersebut, penolakan pembayaran tunai dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia juga menekankan bahwa penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS merupakan pilihan, bukan kewajiban. Sistem pembayaran nontunai hadir sebagai alternatif untuk memberikan kemudahan, namun tidak menggantikan fungsi uang tunai.

“Tunai dan nontunai sama-sama sah. Yang terpenting, metode pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan konsumen,” ujar Denny.

Respons Resmi Roti’O

Sementara itu, manajemen Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang viral di media sosial. Dalam pernyataan resminya, pihak Roti’O menegaskan bahwa penggunaan aplikasi dan pembayaran nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menghadirkan promo bagi pelanggan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini kami telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat berjalan lebih baik,” tulis manajemen Roti’O dalam keterangan resminya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City