Rolls-Royce Milik Sandra Dewi Beda dengan yang Disita Kejagung, Punya 2?

Penulis: Saepul

rolls-royce sandra dewi
(Tangkap layar Instagram/@mimi.julid)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar mengenai disitanya Rolls-Royce yang dimiliki oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hangat menjadi perbincangan publik.

Keberadaan mobil mewah tersebut menjadi pusat perhatian usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Pemberitaan terkait disitanya mobil mewah serupa tersebut juga menciptakan perbandingan antara mobil yang disita dengan data mobil yang terlambat membayar pajak.

Rolls-Royce yang Diadiahkan Sandra Dewi

mobil mewah sandra dewi_11zon

BACA JUGA: Tanda Orang Humble Bragging, Sifat Buruk Sandra Dewi

Ulang tahun Sandra Dewi yang bertemakan Barbie menjadi momen bersejarah ketika sebuah Rolls-Royce Ghost hadir sebagai hadiah istimewa untuknya. Dengan pelat nomor yang bertuliskan “Sandie”, dengan keterangan “Special Orderd for SDW”, mobil mewah ini seolah menjadi simbol kemewahan dan keistimewaan.  Namun, perhatian publik pun bergeser ketika informasi tentang keterlambatan pembayaran pajak Rolls-Royce tersebut mencuat ke permukaan.

Perbedaan Data 

Berdasarkan mobil  yang diunggah oleh Sandra Dewi di media sosial pribadinya, terlihat bahwa mobil Rolls-Royce yang disita memiliki perbedaan dengan data mobil yang tercatat dalam sistem pajak. Menurut informasi dari situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Rolls-Royce yang dipamerkan oleh Sandra Dewi adalah model Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan mesin berkapasitas 6.592 cc. Akan tetapi, data tersebut juga mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah terlambat membayar pajak.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 99.786.300 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 per tahun menjadi kewajiban bagi pemilik mobil mewah ini. Dengan keterlambatan pembayaran selama 27 hari, pemilik harus membayar denda PKB sebesar Rp 1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Total jumlah pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 101.960.000.

Perbedaan terbesar terletak pada model mobil Rolls-Royce itu sendiri. Jika Rolls-Royce yang dipamerkan adalah model Ghost, maka yang disita oleh Kejagung adalah model Cullinan. Cullinan merupakan SUV perdana dari Rolls-Royce, dengan dimensi yang berbeda dari Ghost.

Rolls-Royce Cullinan memiliki dimensi sepanjang 5.341 mm, lebar 2.165 mm, dan tinggi 1.835 mm. SUV mewah ini juga dilengkapi dengan sumbu roda sepanjang 3.295 mm, serta ground clearance yang lebih tinggi dibandingkan dengan rivalnya, Bentley Bentayga. Ditenagai dengan  mesin 6,75 liter twin turbo V12, Cullinan mampu menghasilkan tenaga yang besar dan bertenaga.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Garut Musik Fest 2025 - YouTube Solidarita Musisi garut
Seniman Budayawan Garut Tunjukkan Potensi dalam Garut Musik Fest 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.