JAKARTA, TM.ID: Kritikus Rocky Gerung tidak mau menanggapi Menko Polhukam Mahfud MD, yang mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan penghargaan tanda kehormatan kepadanya.
Rocky juga mengaku, mendapat pertanyaan banyak dari media soal itu. Akan tetapi, ia enggan untuk menjawabnya karena percuma.
“Ada kira-kira 20 wartawan nanya ke saya dan saya enggak jawab mereka. Jadi kalau saya jawab juga percuma,” kata Rocky Gerung, Rabu (5/7/2023)
Ia meminta menanyakan hal yang berguna dan bisa terjawab.
“Tanya sesuatu yang berguna, tanya sesuatu yang bisa saya jawab,” kata Rocky mengutip CNN, Sabtu (8/7/2023).
Keterangan dalam Youtube Rocky Gerung Official, rencana pemberian Bintang Mahaputera dari Jokowi bukan kabar yang menggembirakan baginya.
“Mungkin itu maksudnya supaya dapat bintang Mahaputera nalar liar. Kalau itu saya terima,” ucap Rocky.
Ia juga mengaku, banyak teman-temannya yang meminta Rocky untuk menolak pemberian penghargaan dari pemerintah itu.
“Kalau mahaputera, bukan sesuatu yang menggembirakan sebetulnya karena yang saya maksudkan penghargaan itu bintangnya mahaputera antidungu. Bintang antidungu,” ujarnya sembari bergurau.
Jokowi Usulkan Penyematan Bintang Mahaputera Kepada Rocky Gerung
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam podcast kanal Youtube Sekretariat Negara mengunkap, Presiden Jokowi pernah mengusulkan pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera Naraya.
“Pak Jokowi sambil bergurau, ‘carilah orang yang berprestasi, yang kritis, yang pinter, misalnya Rocky Gerung. Kenapa Rocky Gerung enggak diusulkan?’,” kata Mahfud menirukan Jokowi, dikutip Jumat (7/7/2023).
Namun, penghargaan itu terakhir diberikan kepada pimpinan DPR RI periode 20214-2019, yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
“Ketika dia (Fadli dan Fahri) bicara sangat kasar sekali, diberi Bintang Mahaputera,” ujar Mahfud.
Penghargaan ini diberikan presiden sebagai tanda kehormatan pada seseorang yang berjasa luar biasa sebagai keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera Naraya adalah penghargaan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia. Terkait tanda kehormatan ini telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
BACA JUGA: Jokowi Usulkan Tanda Kehormatan untuk Rocky Gerung
(Saepul)