BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa lahan SMAN 1 Bandung akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan upaya banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Putusan bernomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 3 September 2025 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Keputusan ini disambut hangat oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rieke mengekspresikan rasa syukur atas kabar baik tersebut.
“Alhamdulillah, ya Allah, akhirnya menang,” ungkap Rieke penuh haru, Kamis (11/9/2025),
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hasil kerja individu semata, melainkan buah dari perjuangan kolektif. Menurutnya, banyak pihak terlibat dalam mengawal kasus ini, mulai dari para alumni, guru, siswa, hingga advokasi yang dilayangkan ke berbagai lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
“Dan kemenangan ini bukan karena perjuangan aku sendiri, tapi pastinya ini perjuangan bersama,” ujarnya.
Lebih jauh, Rieke menilai putusan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik mafia tanah. “Pastinya adalah ketegasan Presiden Prabowo untuk sikat mafia, termasuk mafia tanah,” katanya.
Perjalanan Panjang Sengketa
Persoalan lahan SMAN 1 Bandung bermula dari gugatan hukum yang diajukan PLK terkait status kepemilikan tanah yang selama ini dipakai untuk fasilitas pendidikan. Pada 17 April 2025, PTUN Bandung melalui putusan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg sempat mengabulkan gugatan PLK, sehingga kedudukan Pemprov Jabar menjadi terdesak.
Tidak tinggal diam, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Pertanahan Kota Bandung langsung menempuh langkah banding ke PTTUN Jakarta. Setelah melalui serangkaian proses, majelis hakim akhirnya mengabulkan upaya tersebut.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jabar, Yogi Gautama, menuturkan bahwa pihaknya bersyukur atas hasil ini, meskipun salinan resmi putusan belum sepenuhnya diterima. “Alhamdulillah, PTTUN sudah memihak kepada kami. Ini adalah bentuk keadilan, aset negara akhirnya bisa kembali untuk pendidikan,” kata Yogi, Kamis (11/9).
Meski demikian, Yogi menyadari sengketa ini belum sepenuhnya berakhir. Ia menilai peluang kasasi dari pihak PLK masih terbuka lebar. “Kami sudah menyiapkan strategi pembelaan jika nantinya ada upaya kasasi,” imbuhnya.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Berhasil Selamatkan SMAN 1 Bandung
Menang Banding, Aset SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov Jabar! Gugatan PLK Gugur
Respons PLK
Di sisi lain, perwakilan tim kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang berniat menempuh kasasi. Ia mengaku belum bisa memberikan komentar detail karena salinan resmi putusan PTTUN belum diterima.
“Iya, pasti kita akan kasasi. Kan belum jatuh tempo, makanya kita juga belum dapat apa-apa. Kita masih gelap untuk mengomentari dalamnya apa,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa sengketa lahan SMAN 1 Bandung masih berpotensi berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Tenang untuk Dunia Pendidikan
Kabar kemenangan di tingkat banding ini langsung memberi dampak psikologis positif bagi lingkungan sekolah. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menuturkan bahwa para siswa kini bisa kembali belajar dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir.
“Alhamdulillah, sekarang mereka sudah enjoy. Sudah tidak ada perasaan khawatir lagi. Berangkat ke sekolah dengan tenang, belajar dengan tenang, fokus,” kata Tuti.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas status lahan sekolah ini penting untuk menjamin kelangsungan proses pendidikan. Dengan begitu, guru dan siswa dapat memusatkan energi mereka sepenuhnya pada kegiatan belajar mengajar.
Simbol Perlawanan terhadap Mafia Tanah
Bagi banyak pihak, kasus ini bukan hanya soal sengketa aset semata, melainkan juga simbol perlawanan terhadap mafia tanah yang kerap mengganggu sektor pendidikan. Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melindungi seluruh aset pendidikan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.
“Ini bukan hanya tentang SMAN 1 Bandung, tapi tentang masa depan pendidikan kita. Jangan sampai aset negara untuk sekolah diganggu oleh kepentingan mafia tanah,” tegasnya.
Dengan kemenangan di tingkat banding, Pemprov Jabar mendapatkan angin segar. Namun, perjalanan kasus ini masih harus diawasi bersama, mengingat langkah kasasi dari PLK sudah hampir pasti ditempuh.
Apapun hasil akhirnya nanti, putusan PTTUN Jakarta telah memberi secercah harapan bahwa keadilan bagi dunia pendidikan tetap bisa diperjuangkan.