YOGYAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mbah Tupon, lansia 68 tahun asal Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diduga menjadi korban praktik sindikat mafia tanah, yang melibatkan eks Anggota DPRD Bantul, Bibit Rustama. Kasus pencaplokan tanah Mbah Tupon ini menjadi sorotan Anggota Komisi IX Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Melalui video unggahan akun Instagram resminya, @riekediahp, Rieke Diah Pitaloka membeberkan kronologi kasus yang menimpa Mbah Tupon, pada Senin (28/4/2025).
“Buset tega banget, bayangin kalau itu terjadi oada keluarga sendiri. Orang tua gak bisa baca tulis, udah ngutang, utangnya belum lunas tanahnya dikerjain, 1.655 meter (persegi), #JusticeForMbahTupon,” ucap Rieke dalam videonya.
Rieke menjelaskan, Mbah Tupon kehilangan hak atas tanah seluas 1.655 m² yang kini tercatat atas nama Indah Fatmawati dan sedang dalam proses lelang oleh PT PNM Ventura Capital, anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA
Rieke Diah Pitaloka Sentil RK – Suswono Soal Candaan Seksis Tentang Janda
Mat Solar Meninggal: Rieke Diah Pitaloka “Abang maafin Oneng”
Kronologi
Awalnya, Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 290 meter persegi kepada Bibit Rustamta dengan harga Rp1 juta per meter. Pembayaran dilakukan secara mencicil, dengan sisa utang Rp35 juta yang belum dilunasi.
Mbah Tupon kemudian mewakafkan 140 meter persegi tanahnya, di mana 50 meter untuk gudang RT dan 90 meter untuk jalan kampung, lalu menyisakan 1.655 meter persegi.
Rencananya sisa tanah tersebut akan dipecah menjadi empat sertifikat dengan pembagian tiga sertifikat untuk anaknya dan satu atas namanya sendiri.
“Menurut keterangan, BR berjanji membantu mengurus pemecahan sertifikat tersebut melalui tiga orang yang disebut sebagai Triono 1, Triono 2, dan Fitri. Mbah Tupon dan istrinya sempat dibawa ke Janti dan Krapyak untuk menandatangani sejumlah dokumen,” tulis Rieke.
Selama perjalanan, BR meyakinkan melalui telepon bahwa penandatanganan tersebut hanya untuk keperluan pemecahan sertifikat.
Namun, pada 2024, Mbah Tupon terkejut mengetahui bahwa sertifikat tanahnya telah beralih nama ke Indah Fatmawati.
Kondisi semakin rumit ketika pada 19 Maret 2025, PT PNM Ventura Capital menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses lelang akibat tunggakan kredit Indah Fatmawati senilai Rp1,5 miliar dengan agunan tanah milik Mbah Tupon.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY untuk diusut lebih lanjut. Sejumlah rekomendasi pun diajukan, termasuk mendesak PT PNM Ventura Capital menghentikan sementara proses lelang hingga ada kejelasan hukum, serta mendorong penyidikan tuntas terhadap dugaan sindikat mafia tanah.
Rieke berharap masyarakat membantu menyebarkan kasus ini agar Mbah Tupon mendapatkan keadilan.
“Kami meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan perbankan, bertindak cepat sebelum tanah Mbah Tupon benar-benar hilang,” tegas Rieke.
(Aak)