Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

ridwan kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jabar tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) kepada pegawainya di Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023

“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.

Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Selain itu, kata dia, THR Idul Fitri THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

“Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya.

“Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.

Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

“Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
LG Energy Solution
Batal Investasi Rp11 Triliun, LG Energy Solution Tinggalkan Indonesia, Ini Kata Pakar
Buronan triliuner
Viral! Triliuner Buka Sayembara Rp10 Juta Demi Tangkap Pria Berinisial IDP
Bunda Iffet Meninggal
Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Bunda Iffet, Ibu Tercinta yang Membesarkan Slank!
Ferrari 458 Spider terbakar
Susah Payah Beli Ferrari 458 Spider, Cuma Hitungan Jam Sudah Terbakar!
preman pabrik BYD subang
Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

5

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.