Ridwan Kamil: Kecurangan PPDB Jabar Masih Dipantau!

Penulis: Aak

Kecurangan PPDB Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, bila nantinya ada dugaan temuan baru akan kecurangan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023, tetap berlanjut meski kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dimulai.

Sebab tidak menutup kemungkinan kata dia, permasalahan PPDB tingkat SMK dan SMA di seluruh Jawa Barat akan mengemuka. Terlebih dalam proses penanganannya oleh Dinas Pendidikan (Disdik), membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kita akan lanjutkan jika masih ada (yang) kelewat kalau melakukan pelanggaran. Satu-satu dibereskan tim pengaduan. Tidak (akan) selesai di hari pertama,” ujarnya baru-baru ini.

Bantuan Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta

Emil melanjutkan, pihaknya pada tahun ini masih tetap akan mengucurkan bantuan bagi siswa kurang mampu yang masuk sekolah swasta, sebesar Rp2 juta. Dimana diberikan hanya satu kali, bagi sekitar 7.500 siswa.

“Swasta (masuk sekolah swasta) pun memberi bantuan keuangan. Hak sekolah wajib kita lindungi,” ucapnya.

BACA JUGA: 4 Alasan Kenapa Disdik Jabar Coret 4.791 Siswa PPDB 2023

Pelaku Kecurangan PPDB Harus Diproses Hukum

Sementara Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darman menilai, pelaku kecurangan PPDB sejatinya dapat diproses secara hukum karena melakukan pemalsuan data. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

“Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, di mana menurutnya oknum yang terlibat pemalsuan data harus ditindak secara hukum. Meski perlakuan harus dibedakan, antara pelakunya apakah siswa ataupun orang tua.

BACA JUGA: Gampang Dicurangi, Sistem PPDB Jabar akan Dievaluasi!

“Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia. Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi,” pungkasnya.

(Dang Yul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lyon
Tersandung Masalah Finansial, Lyon Resmi Terdegradasi ke Ligue 2
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.