BANDUNG,TM.ID: Belakangan ini tengah ramai pembicaraan seputar hak angket DPR pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan publik.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong pengusulan tersebut di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, menciptakan dinamika politik yang bergejolak.
Pengertian Hak Angket
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Hal ini dapat mencakup aspek-aspek yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa jika pejabat negara atau pemerintah tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat.
Fungsi
Melansir laman DPR, Hak angket memiliki beberapa fungsi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014:
- Menyelidiki Pelaksanaan Undang-Undang atau Kebijakan Pemerintah: Termasuk kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki Pejabat yang Tidak Memenuhi Panggilan: Jika pejabat negara atau pemerintah tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan sah.
- Menyelidiki Pejabat yang Mengabaikan Rekomendasi DPR: Terkait kepentingan bangsa dan negara.
- Menyelidiki Pejabat yang Tidak Melaksanakan Keputusan DPR: Terkait hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Syarat Pengusulan
Untuk mengusulkan hak angket, terdapat beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 199 UU No. 17 Tahun 2014:
- Diusulkan oleh Paling Sedikit 25 Anggota DPR dari Lebih dari 1 Fraksi.
- Disertai Dokumen Materi Kebijakan dan Alasan Penyelidikan.
- Mendapatkan Persetujuan Rapat Paripurna DPR dengan Jumlah Hadir Lebih dari ½ dari Jumlah Anggota.
Prosedur Penggunaan
Prosedur pengusulan dan penggunaan hak angket dijelaskan di dalam pasal 200 dan 201 UU No. 17 Tahun 2014:
Usulan
- Pengusul menyampaikan usulan kepada pimpinan DPR.
- Pimpinan DPR mengumumkan usul tersebut dalam rapat paripurna dan membagikannya kepada semua anggota.
Pembahasan oleh Badan Musyawarah
- Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket.
- Kesempatan diberikan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan ringkas.
Perubahan atau Penarikan Usul
- Jika belum disetujui, pengusul dapat melakukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
- Perubahan atau penarikan harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan tertulis kepada pimpinan DPR.
Contoh Penggunaan
Hak angket DPR telah beberapa kali digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Contohnya mencakup:
- Penggunaan Hak Angket Terhadap KPK 2017: Terkait pemeriksaan Miryam S. Haryani.
- DPR Ajukan Hak Angket Century Tahun 2009: Menyelidiki keputusan pemerintah dalam pencairan dana talangan untuk Bank Century.
- Hak Angket Pemilu Legislatif 2009: Terkait DPT Pemilu Legislatif 2009.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hak angket DPR, mulai dari definisi hingga contoh penggunaan.
(Saepul/Usk)