Ribut Hak Angket Pilpres 2024, Apa itu? Simak Penjelasan dan Fungsinya

hak angket pilrpes 2024
Foto (Parlementaria)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Belakangan ini tengah ramai pembicaraan seputar hak angket DPR pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan publik.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong pengusulan tersebut di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, menciptakan dinamika politik yang bergejolak.

Pengertian Hak Angket

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Hal ini dapat mencakup aspek-aspek yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa jika pejabat negara atau pemerintah tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat.

Fungsi

Melansir  laman DPR, Hak angket memiliki beberapa fungsi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014:

  1. Menyelidiki Pelaksanaan Undang-Undang atau Kebijakan Pemerintah: Termasuk kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki Pejabat yang Tidak Memenuhi Panggilan: Jika pejabat negara atau pemerintah tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Menyelidiki Pejabat yang Mengabaikan Rekomendasi DPR: Terkait kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki Pejabat yang Tidak Melaksanakan Keputusan DPR: Terkait hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat Pengusulan

Untuk mengusulkan hak angket, terdapat beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 199 UU No. 17 Tahun 2014:

  1. Diusulkan oleh Paling Sedikit 25 Anggota DPR dari Lebih dari 1 Fraksi.
  2. Disertai Dokumen Materi Kebijakan dan Alasan Penyelidikan.
  3. Mendapatkan Persetujuan Rapat Paripurna DPR dengan Jumlah Hadir Lebih dari ½ dari Jumlah Anggota.

Prosedur Penggunaan

Prosedur pengusulan dan penggunaan hak angket dijelaskan di dalam pasal 200 dan 201 UU No. 17 Tahun 2014:

Usulan

  1. Pengusul menyampaikan usulan kepada pimpinan DPR.
  2. Pimpinan DPR mengumumkan usul tersebut dalam rapat paripurna dan membagikannya kepada semua anggota.

Pembahasan oleh Badan Musyawarah

  1. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket.
  2. Kesempatan diberikan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan ringkas.

Perubahan atau Penarikan Usul

  1. Jika belum disetujui, pengusul dapat melakukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
  2. Perubahan atau penarikan harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan tertulis kepada pimpinan DPR.

Contoh Penggunaan 

Hak angket DPR telah beberapa kali digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Contohnya mencakup:

  1. Penggunaan Hak Angket Terhadap KPK 2017: Terkait pemeriksaan Miryam S. Haryani.
  2. DPR Ajukan Hak Angket Century Tahun 2009: Menyelidiki keputusan pemerintah dalam pencairan dana talangan untuk Bank Century.
  3. Hak Angket Pemilu Legislatif 2009: Terkait DPT Pemilu Legislatif 2009.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hak angket DPR, mulai dari definisi hingga contoh penggunaan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Desain grafis dan akuntansi
Pekerjaan Desain Grafis dan Akuntansi Diprediksi Lenyap di Tahun 2030
harun masiku
KPK Belum Juga Berhasil Temukan Harun Masiku
Fungsi daun salam
Ternyata Ini Fungsi Daun Salam pada Masakan!
Screenshot_20250127_163232_Chrome
Rela Menunggu dari Subuh, Pelajar Indonesia Antusias Sambut Presiden Prabowo di Kuala Lumpur 
Fakta masjid biru
5 Fakta Menarik Masjid Biru di Istanbul yang Jadi Daya Tarik Wisatawan

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Headline
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia
Screenshot_20250127_153906_Chrome
Lawatan ke Malaysia, Presiden Prabowo Mendapat Penghargaan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.