BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) memiliki tujuan yang signifikan, yaitu untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya.
“Supaya semua sama di antara para penegak hukum. Ini kami kemudian melakukan juga revisi (UU Polri),” kata Dasco kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ketua Harian DPP Gerindra itu menyatakan, revisi UU Polri ini serupa dengan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang dilakukan oleh DPR pada tahun 2021.
Dasco juga mengatakan, pihaknya juga telah merevisi Undang-Undang Kejaksaan yang berkaitan dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional.
Ia mengungkapkan, selain merevisi UU Polri, ada juga permintaan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dasco juga menyebut bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda akibat pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Kontroversi Jokowi Soal Netralitas Menurut UU No 7 Tahun 2017
Dalam hal ini, sebelumnya Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, pada Sabtu (18/5/2024) mengonfirmasikan, bahwa DPR RI telah mengeluarkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
“Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Baleg,” kata Guspardi, di Jakarta.
(Vini/Budis)