Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Pengamat Sebut Bikin Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

Haidar Alwi: Jejak Digital Tunjukkan PDIP Dalang Revisi UU KPK
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

“Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

Alwi menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

“Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” tutur R Haidar Alwi.

Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pengadil.

Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih KPK daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelas Alwi.

Selain itu, kata dia, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

“Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan,” ujar R Haidar Alwi.

Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

“Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan),” papar R Haidar Alwi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019

“Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum,” sambung R Haidar Alwi.

Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

“Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum,” tutup R Haidar Alwi.

 

 

(Agus Iriawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Transfer Palsu
Tindak Pidana Transfer Palsu di Pondok Indah Mall Berakhir Damai
Muhamad Yani
Kisah Inspiratif Perjalanan Muhamad Yani, Lelah di Jalan, Bangkit di Harvard!
Mayat terlilit lakban
Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
prabowo reshuffle kabinet
Jelang Setengah Tahun Prabowo Memimpin, Rocky Gerung: Waktunya Reshuffle Kabinet!
sirkus OCI
Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Legislator Minta Polisi Usut!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

5

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?
Headline
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
sengketa lajan sekolah smansa
SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.