Ubah 1 Pasal, Dasco Optimistis Revisi UU Kementerian Negara Segera Rampung

Revisi undang-undang
Revisi undang-undang. (dok. humas dpr ri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memiliki keyakinan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada bulan Oktober mendatang.

Ia mengatakan telah mendapat laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , perubaan UU tersebut hanya terjadi pada satu pasal.

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, RUU Kementerian Negara akan menjadi panduan bagi presiden yang terpilih dalam merancang struktur pemerintahan, yang akan disesuaikan dengan visi-misi yang telah diungkapkan selama kampanye Pilpres 2024.

Dasco menyatakan, belum ada kepastian apakah struktur pemerintahan akan diperbesar atau diperkecil, namun yang jelas, mereka memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk merancang kabinet dan struktur pemerintahan sesuai dengan visi-misi yang telah dijelaskan selama kampanye.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU inisiatif DPR.

Selanjutnya, Panja Komisi Hukum DPR telah menyetujui draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi dua pasal, yaitu pasal 10 dan 15.

Perubahan pada pasal 10 dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

BACA JUGA: Sufmi Dasco: Sistem Proporsional Terbuka Beri Kesempatan Parpol Baru untuk Sosialisasi

Sementara itu, pasal 15 menghapus ketentuan tentang jumlah pos kementerian, yang kemudian sepenuhnya diserahkan kepada presiden terpilih.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, Pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) saat membacakan poin-poin RUU Perubahan Kementerian dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hotel Bintang 6 di Jakarta
Kemewahan Hotel Bintang 6 di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta
Cara membuat whip Cream
Praktis! Ini Cara Buat Whip Cream yang Lembut dan Mengembang
Penjelasan Polisi Soal Pedagang Cuanki Keroyok Pembeli
Penjelasan Polisi Soal Pedagang Cuanki Keroyok Pembeli di Kota Bandung
mbape euro 2024 deschamps
Mbappe Masih Tumpul di Euro 2024, ini Kata Deschamps
demo buruh
Demo Buruh Serentak Tuntut Hapus UU Ciptaker, ini 9 Poin Disoroti
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

4

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

5

Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Inggris Vs Swiss Babak 8 Besar EURO 2024
Headline
1 MUHARRAM 1446 H
NU Tetapkan 1 Muharram 1446 H, Hasil Rukhyatul Hilal
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba