Ubah 1 Pasal, Dasco Optimistis Revisi UU Kementerian Negara Segera Rampung

Penulis: Vini

Revisi undang-undang
Revisi undang-undang. (dok. humas dpr ri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memiliki keyakinan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada bulan Oktober mendatang.

Ia mengatakan telah mendapat laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , perubaan UU tersebut hanya terjadi pada satu pasal.

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, RUU Kementerian Negara akan menjadi panduan bagi presiden yang terpilih dalam merancang struktur pemerintahan, yang akan disesuaikan dengan visi-misi yang telah diungkapkan selama kampanye Pilpres 2024.

Dasco menyatakan, belum ada kepastian apakah struktur pemerintahan akan diperbesar atau diperkecil, namun yang jelas, mereka memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk merancang kabinet dan struktur pemerintahan sesuai dengan visi-misi yang telah dijelaskan selama kampanye.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU inisiatif DPR.

Selanjutnya, Panja Komisi Hukum DPR telah menyetujui draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi dua pasal, yaitu pasal 10 dan 15.

Perubahan pada pasal 10 dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

BACA JUGA: Sufmi Dasco: Sistem Proporsional Terbuka Beri Kesempatan Parpol Baru untuk Sosialisasi

Sementara itu, pasal 15 menghapus ketentuan tentang jumlah pos kementerian, yang kemudian sepenuhnya diserahkan kepada presiden terpilih.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, Pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) saat membacakan poin-poin RUU Perubahan Kementerian dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa mengedarkan tembaku gorila
Mahasiswa Asal Garut Ditangkap Polisi, Terbukti Mengedarkan Narkotika Jenis Tembakau Gorila
Elon Musk dan Donald Trump
Donald Trump dan Elon Musk Saling Serang, Ada Apa?
makan bersama istiqlal
Istiqlal Bakal Gelar Makan Bersama Daging Kurban Tiap Tahun
Golkar Bahlil
Golkar Sebut Kebijakan Bahlil Pro-Rakyat, Benarkah?
spmb jabar 2025-6
Cek Mekanisme Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 Jalur Prestasi!
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 

5

Tatap Piala Presiden, Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Headline
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Jerman vs Prancis
Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.