Revisi ke Dua UU Tentang Desa Disetujui, Mendagri Berharap Kinerja Pemerintahan Meningkat

UU tentang desa
UU tentang desa. (Instagram @titokarnavian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap bahwa dengan disetujuinya revisi kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa, akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito, pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mengutip kemendagri, Kamis (28/3/2024).

Rapat keputusan untuk menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut Tito, proses pembahasan RUU ini berlangsung dengan cepat namun tetap mematuhi semua prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui dalam rapat Pembahasan Tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.

Mendagri menghargai upaya DPR RI dalam memperhatikan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa.

Beberapa poin yang menjadi kunci dalam perubahan kedua UU tentang Desa tersebut meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, serta pemberian tunjangan purna tugas satu kali kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa pada akhir masa jabatan mereka, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, perubahan tersebut juga mencakup persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.

Regulasi juga mengatur mengenai sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

BACA JUGA: Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi kepada semua pihak terkait di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan UU yang baru.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
wamendagri psu
Wamendagri Tekankan Jangan Ada PSU di Atas PSU, Artinya?
sengketa lahan sekolah smansa bandung
Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai
pemutihan BI Checking-2
Cek, Ini Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-1
DPR Desak Perusahaan yang Potong Gaji Karyawan Karena Jumatan Ditindak
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.