Revisi ke Dua UU Tentang Desa Disetujui, Mendagri Berharap Kinerja Pemerintahan Meningkat

Penulis: Vini

UU tentang desa
UU tentang desa. (Instagram @titokarnavian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap bahwa dengan disetujuinya revisi kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa, akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito, pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mengutip kemendagri, Kamis (28/3/2024).

Rapat keputusan untuk menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut Tito, proses pembahasan RUU ini berlangsung dengan cepat namun tetap mematuhi semua prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui dalam rapat Pembahasan Tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.

Mendagri menghargai upaya DPR RI dalam memperhatikan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa.

Beberapa poin yang menjadi kunci dalam perubahan kedua UU tentang Desa tersebut meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, serta pemberian tunjangan purna tugas satu kali kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa pada akhir masa jabatan mereka, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, perubahan tersebut juga mencakup persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.

Regulasi juga mengatur mengenai sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

BACA JUGA: Mendagri Tito Sarankan Pemda Membuat Peraturan Kartahutla

Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi kepada semua pihak terkait di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan UU yang baru.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Smashing Pumpkins Jakarta
Setelah 15 Tahun, Smashing Pumpkins Kembali ke Jakarta Lewat Tur Rock Invasion 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.