Respon Mahfud MD soal Yusril Bilang Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penulis: usamah

Respon Mahfud MD soal Yusril Bilang Tragedi 98
Ilustrasi-Mahfud MD (Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam RI, mengoreksi Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan Tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut Undang-Undang (UU). Nah, kalau Komnas HAM keliru menyampaikan itu, itu perlu dikomunikasikan dengan Komnas HAM,” kata Mahfud kepada wartawan di Kemenhan RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Pelanggaran HAM Berat harus Diselidiki Komnas HAM

Terkait Tragedi 98, ia menerangkan, sesuai UU dan TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki oleh Komnas HAM. Sesudah diselidiki, Mahfud menekankan, Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili, sekalipun 34 orang tersangka semuanya dinyatakan bebas.

Ia mengatakan sudah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM saat masih menjabat Menko Polhukam sesuai apa yang ditetapkan UU. Seperti 12 pelanggaran HAM berat yang saat itu sudah diakui Presiden Joko Widodo dan mendapat apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-Undang berwenang menetapkan. Sebaliknya, yang dipaksanakan disuruh jadikan pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas HAM tidak, itu saya (swaktu) Menkopolhukam menganggap tidak ada,” ujar Mahfud.

Kasus KM50

lanjut Mahfud, kasus Kilometer 50 atau KM50. Saat itu, ia mengingatkan ada desakan dari tokoh-tokoh seperti Amien Rais yang meminta agar peristiwa itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud menekankan, kewenangan menentapkan itu hanya dimiliki Komnas HAM.

Kasus lain kematian ratusan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut Mahfud, itu sempat pula diminta dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menegaskan, itu tidak bisa dilakukan jika Komnas HAM menyatakan bukan pelanggaran HAM berat.

“Saya bilang, Komnas HAM tidak bilang begitu, itu kejahatan, beda antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan, kejahatan berat korbannya bisa 200 orang, pelanggaran HAM berat itu bisa 2 orang bisa, karena yang ditentukan itu subyek pelakunya dan korbannya, serta bukti-buktinya,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Pernyataan Yusril soal Kasus 1998 Bukan Pelanggaran Berat Picu Kontroversi

Kasus Pelangaran HAM Berat Tidak Pernah Bisa Dibuktikan

Mahfud menduga, apa yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra agak masuk akal ketika berpikir kalau selama ini kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan. Maka itu, Mahfud sendiri ketika masih Menkopolhukam, merekomendasikan mengakui karena sudah ditetapkan Komnas HAM.

“Oleh sebab itu, kalau waktu saya tidak menutup kasus itu, tapi ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun, itu kan kesalahan pemerintah yang lalu lalu yang sudah ditindak,” ujar Mahfud.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Jatuh di kamar mandi
Kenapa Jatuh di Kamar Mandi Bisa Berakibat Fatal? Ini Penjelasannya
United Salvador CR
Buatan Lokal! Sepeda Listrik United Salvador CR Siap Libas Medan Offroad
Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Lindungi Anak di Dunia Digital, Komdigi Siapkan Sistem Rating Game Nasional
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.