Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulsi 22 September 2024, Simak Besarannya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Nai
PT Jasa Marga mencatat kendaraan yang keluar jabodetabek. (dok. kabarbumn)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menaikkan tarif jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 September 2024.

Adapun ruas yang melakukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol cawing-Tomang Pluit dan cawing -Tanjung Priok -Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Diketahui kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang -Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun seklai berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badang Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif,serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan til. Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Regional Division Head. Widyatmiko Nursejatu mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagau sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Sementara iyu, jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, Jalur lalu lintas Presiden,Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran. Pusat hiburan dan menjadi jalur logistic menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Tarif Tol Bocimi Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian sebagai berikut :

Gol I : Rp.11.000,-yang semulai Rp 10.500

Gol II : Rp 16.500, yang semulai Rp 15.500

Gol III : Rp q6.500,- yang semulai Rp 15.500 Gol IV: Rp 19.000,- yang semulau Rp 17.500 Gol V : Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.