Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulsi 22 September 2024, Simak Besarannya

Penulis: agus

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Nai
PT Jasa Marga mencatat kendaraan yang keluar jabodetabek. (dok. kabarbumn)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menaikkan tarif jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 September 2024.

Adapun ruas yang melakukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol cawing-Tomang Pluit dan cawing -Tanjung Priok -Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Diketahui kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang -Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun seklai berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badang Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif,serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan til. Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Regional Division Head. Widyatmiko Nursejatu mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagau sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Sementara iyu, jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, Jalur lalu lintas Presiden,Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran. Pusat hiburan dan menjadi jalur logistic menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Tarif Tol Bocimi Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian sebagai berikut :

Gol I : Rp.11.000,-yang semulai Rp 10.500

Gol II : Rp 16.500, yang semulai Rp 15.500

Gol III : Rp q6.500,- yang semulai Rp 15.500 Gol IV: Rp 19.000,- yang semulau Rp 17.500 Gol V : Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.