Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulsi 22 September 2024, Simak Besarannya

Penulis: agus

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Nai
PT Jasa Marga mencatat kendaraan yang keluar jabodetabek. (dok. kabarbumn)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menaikkan tarif jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 September 2024.

Adapun ruas yang melakukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol cawing-Tomang Pluit dan cawing -Tanjung Priok -Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Diketahui kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang -Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun seklai berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badang Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif,serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan til. Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Regional Division Head. Widyatmiko Nursejatu mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagau sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Sementara iyu, jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, Jalur lalu lintas Presiden,Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran. Pusat hiburan dan menjadi jalur logistic menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Tarif Tol Bocimi Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian sebagai berikut :

Gol I : Rp.11.000,-yang semulai Rp 10.500

Gol II : Rp 16.500, yang semulai Rp 15.500

Gol III : Rp q6.500,- yang semulai Rp 15.500 Gol IV: Rp 19.000,- yang semulau Rp 17.500 Gol V : Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.