Resmi Pemerintah Putuskan 3 Hari Cuti Bersama Idul Adha

Pemerintah resmi tetapkan cuti bersama Idul Adha 3 hari foto (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H selama tiga hari berdasarkan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, beserta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Berdaasarkan keputusan surat tersebut, libur Idul Adha 1444 H mulai tertanggal 28, 29, hingga 30 Juni 2023. Tanggal 28 dan 30 sebagai cuti bersama.

Hal ini telah tertuang dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 oleh tiga menteri yaitu, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziah, beserta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA: Muhammadiyah Belitung Putuskan Shalat Idul Adha pada Tanggal 28

“Bahwa dalam rangka mengingkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi pertimbangan dalam putusan itu.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tambahnya, melansir Berita Satu, Selasa (20/6/2023).

Dengan begitu, masyarakat bersiap untuk melaksanakan liburan panjang, mengingat cuti bersama jatuh pada hari Rabu dan Jumat yang berarti bisa liburan sampai akhir pekan.

Hasil sidang isbat Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah pada Selasa (20/6/2023), sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh hari Kamis (29/6/2023).

Penetapan Hari besar tersebut melalui keputusan sidang isbat Kementerian Agama yang dilakukan pada Minggu (18/6/2023) kemarin, dan ada perbedaan keputusan dengan Muhammadiyah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1444 H pada Rabu (28/6/2023). Keputusan ini telah tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
psu daerah
Baswaslu Berlakukan Pengawasan Ketat 8 Daerah PSU, Apa Saja?
Polisi rudapaksa napi
Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.