Resmi, Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Penulis: usamah

Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat ditemui di Jakarta. (Dok. Kemenkop)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koperasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Satgas tersebut diberi nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ujar Budi Arie, lewat keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.

“Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya. Salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Budi Arie.

Ia mengatakan, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” ucap Menkop.

Saat ini, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.

Lalu ada KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Intidana KSP Timur Pratama Indonesia. Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

BACA JUGA: Baru Nyadar Koperasi Indonesia Lemah, DPR Ambil Langkah Ini!

“Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu, strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah,” kata Budi Arie.

Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat. “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Mahasiswa Unair
Minyak Jelantah Disulap Jadi Pelapis Pintar, Mahasiswa UNAIR Sabet Juara Nasional
Liverpool
Milos Kerkez Resmi Didatangkan Liverpool dari Bournemouth
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.