BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto akan melantik Menteri Haji dan Umrah sore ini. Ini merupakan kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih.
“Bapak presiden telah menandatangani Keppres tentang pengangkatan menteri dan wakil menteri yang akan menjabat di Kementerin Haji dan Umrah yang rencananya akan dilakukan pelantikan pada sore hari ini,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Prasetyo mengatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah disetujui DPR dan pemerintah. Kepala Negara juga sudah meneken keputusan terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Sejarah Tata Kelola Haji di Indonesia
Sebelum wacana pembentukan kementerian khusus muncul, pengelolaan ibadah haji di Indonesia telah melalui perjalanan yang panjang dan berliku.
Secara historis, tugas ini berada di bawah payung Kementerian Agama (Kemenag). Di dalam Kemenag, pengelolaan haji ditangani oleh unit eselon satu, yaitu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Keberadaan Ditjen PHU telah menjalankan peran krusial selama bertahun-tahun, mengelola jutaan jemaah haji umrah, mulai dari pendaftaran, manasik, hingga keberangkatan dan kepulangan.
Namun seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah dan kompleksitas permasalahan yang timbul, muncul desakan untuk melakukan reformasi struktural yang lebih radikal.
Tantangan utama yang dihadapi Ditjen PHU adalah keterbatasan ruang gerak dan kapasitasnya dalam menangani semua aspek penyelenggaraan haji.
Daftar tunggu haji yang sangat panjang, yang bahkan bisa mencapai puluhan tahun, menjadi bukti nyata adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan kapasitas layanan yang tersedia.
Selain itu, isu-isu terkait manajemen keuangan haji, yang melibatkan dana triliunan rupiah, juga menjadi sorotan publik. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Kondisi ini kemudian memunculkan gagasan untuk membentuk sebuah lembaga yang memiliki otonomi lebih besar dan fokus yang lebih tajam, terpisah dari beban birokrasi umum di Kementerian Agama.
Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah
Sebagai lembaga negara yang baru, Kementerian Haji dan Umrah akan mengemban mandat dan fungsi yang sangat vital.
Fungsi utamanya mencakup seluruh siklus penyelenggaraan ibadah haji umrah, mulai dari tahap persiapan hingga pasca-ibadah.
Salah satu tugas paling krusial adalah pengelolaan dana haji. Kementerian ini akan bertanggung jawab penuh atas manajemen aset keuangan haji, memastikan investasi yang dilakukan aman dan memberikan manfaat yang maksimal bagi jemaah.
Selain itu, kementerian ini juga akan mengelola sistem pendaftaran, verifikasi, dan penyusunan antrean haji yang lebih transparan dan adil.
Baca Juga:
Secara operasional, Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi secara langsung dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Di dalam negeri, kementerian ini akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kelompok bimbingan ibadah haji umrah (KBIHU).
Di tingkat internasional, kementerian ini akan menjadi ujung tombak diplomasi Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi untuk urusan-urusan yang berkaitan dengan visa, kuota, layanan akomodasi, dan transportasi di Makkah dan Madinah.
Harapannya, dengan adanya satu pintu koordinasi, negosiasi dan lobi-lobi diplomatik bisa berjalan lebih efektif, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kenyamanan jemaah.
(Anisa Kholifatul Jannah)