BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun dari South Wales, Inggris, didakwa setelah diduga merencanakan serangan bersenjata di konser Oasis pada 4 Juli 2025 di Principality Stadium, Cardiff.
Remaja yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum ini hadir di pengadilan Westminster Magistrates’ Court pada Jumat, 21 Juni 2025.
Ia didakwa setelah aparat kepolisian menerima laporan, bahwa remaja tersebut tengah menyusun rencana penyerangan yang disebut-sebut meniru tragedi berdarah di Southport tahun lalu.
Jaksa penuntut menjelaskan, bahwa remaja tersebut menunjukkan kekaguman terhadap Axel Rudakubana, yang merupakan pelaku pembantaian berdarah di kelas tari bertema Taylor Swift di Southport, pada 29 Juli 2024. Dalam kejadian tersebut, Rudakubana membunuh tiga anak yakni Alice da Silva Aguiar (9), Bebe King (6), dan Elsie Dot Stancombe (7) serta melukai 10 orang lainnya, delapan di antaranya anak-anak.
Remaja itu disebut menggunakan nama Rudakubana (dengan ejaan salah) sebagai nama akun Snapchat-nya, menyimpan gambar sang pembunuh, dan menuliskan komentar yang mengejek korban.
Bahakn, Ia juga sempat mengirimkan foto pisau besar kepada seorang teman dengan pertanyaan: “Yang ini bisa dipakai nggak?”
Baca Juga:
Terungkap dari Konselor dan Media Sosial
Rencana sang remaja terungkap berkat laporan dari seseorang yang berbincang dengannya di Snapchat. Selain itu, pihak keluarga juga sudah mulai khawatir dan menjadwalkan sesi konseling pada 2 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, sang remaja memuji Rudakubana yang membuat konselor langsung melaporkannya ke pihak berwenang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ia pernah mengakses dokumen pelatihan Al-Qaeda dan memindahkannya dari satu ponsel ke ponsel lain,
Jaksa menyampaikan bahwa meskipun terdapat bukti rencana kekerasan, tidak ada indikasi kuat bahwa remaja tersebut menganut ideologi ekstremis yang sesuai dengan definisi hukum terorisme di Inggris. Namun, ia tetap mengakui dakwaan kepemilikan dokumen yang berguna untuk aksi teror.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Mahkota untuk proses hukum lanjutan dan vonis yang akan dijatuhkan dalam waktu dekat. Tanggal sidang selanjutnya masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan.
Sementara itu, Axel Rudakubana sendiri telah dijatuhi hukuman penjara minimal 52 tahun pada Januari 2025. Aksi brutalnya menimbulkan trauma nasional dan mendorong pengetatan pengawasan terhadap konten kekerasan di media sosial.
(Dist)