DENPASAR,TM.ID : Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bali, Eka Sabana, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana didasarkan pada alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan
Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana sudah empat orang.
Tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023 dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Universitas Udayana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bali juga menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi, sejalan dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.
(Budis)