Rektor Unud Bali Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

rektor
(web)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bali, Eka Sabana, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana didasarkan pada alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana sudah empat orang.

Tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023 dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Universitas Udayana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bali juga menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi, sejalan dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pilkada serentak 2024
PKB Serahkan Sejumlah Nama Politikus yang Akan Maju Pilkada Serentak 2024
Fitur Efek Depth
Cara Aktifkan Fitur Efek Depth pada Lock Screen di Ponsel Xiaomi
Pembuatan Patung GWK-2
Makna dan Filosofi Pembuatan Patung GWK!
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie