Rektor Unud Bali Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Penulis: Budi

rektor
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bali, Eka Sabana, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana didasarkan pada alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana sudah empat orang.

Tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023 dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Universitas Udayana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bali juga menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi, sejalan dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
link cek BSU
Klik, Ini 3 Link Resmi Cek BSU Rp600.000
Bos Ducati MotoGP
Dominasi di MotoGP Mulai Goyah, Bos Ducati Ketar-ketir
jokowi hari lahir pancasila
Tak Nampak Nimbrung saat Hari Lahir Pancasila dengan Tokoh Lain, ke Mana Jokowi?
Pria Hampir Tewas
Viral! Pria Ini Nyaris Tewas di Rel Kereta, Netizen: "Rasain!"
Nadiem korupsi Chromebook
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO dalam Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.