Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali: Lima Orang jadi Tersangka

Penulis: Budi

Reklamasi Pantai Melasti
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BALI,TM.ID : Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa perbaikan pantai Melast di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Keputusan ini diambil setelah sidang pada 26 Mei 2023 berdasarkan laporan polisi 338/2022 yang dilaporkan pada 28 Juni 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kelima oknum tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah lisensi, sedangkan tiga lainnya membantu proses pemulihan ilegal. Tersangka berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52) Kepala Desa Ungasani, KG (62) dan T (64).

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” kata Satake Bayu.

Pemugaran Pantai Melast seluas 2,2 hektar yang semula direncanakan sebagai penangkaran ikan bagi kelompok nelayan Ungasan Badung.

Namun, rencana tersebut berubah ketika diusulkan untuk memulai sebuah “klub pantai”. Proyek reklamasi itu dinyatakan ilegal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada 20 Juni 2022.

Di perairan Pantai Melast ditemukan batugamping dan serpihan batu yang diduga merupakan hasil reklamasi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas menemukan bahwa proyek tersebut dilakukan oleh CEO PT Made Sukalama.

Pengerukan Tebing Mas tanpa izin sesuai peraturan dan undang-undang pemerintah. Pengerukan ini sudah dimulai sejak Februari 2018.

BACA JUGA: DPRD Soroti Perusahaan Tambang Bandel yang Tak Jalankan Reklamasi di Samarinda

Polisi Bali turun tangan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti berupa foto, dokumen, dan keterangan 30 orang saksi.

Saksi datang dari berbagai instansi di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang terlibat dalam proyek pemugaran ini.

Saat ini kelima tersangka belum ditahan karena hukumannya kurang dari lima tahun. Polda Bali juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan saat ini sedang menyelidiki uang hasil usaha ilegal tersebut.

Pemugaran Pantai Melasti menjadi sorotan utama di Bali karena dampaknya terhadap lingkungan dan kelestarian pesisir. Polda Bali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyakit sifilis-1
Kenali Gejala Penyakit Sifilis Berdasarkan Stadiumnya!
anak terlantar di pasar kebayoran lama
Menteri PPPA Jenguk Bocah yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama
penyakit sifilis
Penyakit Sifilis Hantui RI, Kemenkes: Gak 'Nakal' Bisa Kena
sddefault (2)
Jaify Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan CCTV Pintar dengan Fitur Canggih
Pemakzulan Gibran
Plan Forum Purnawirawan TNI, jika Tuntutan Pemakzulan Gibran tak Buahkan Hasil di Parlemen
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung

5

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box
Headline
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.