BANDUNG,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas yang berbeda, antara lain Abu Totok Panji Gumilang dan Abdusalam Panji Gumilang. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi di ratusan rekening tersebut.
Selain itu, Mahad Al Zaytun hanya memiliki 33 rekening, jauh lebih sedikit ketimbang jumlah rekening Panji Gumilang miliki sebanyak 289 rekening. Temuan ini mengundang kekhawatiran terkait pencucian uang yang dapat merugikan masyarakat.
Tindakan Pemerintah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengambil tindakan untuk membekukan rekening Panji Gumilang. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut untuk kepentingan analisis keuangan lebih lanjut guna mengungkap dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi. Meskipun proses pemeriksaan masih berlangsung, Ivan menyatakan bahwa transaksi dalam jumlah besar dan masif telah menjadi indikasi yang mencurigakan.
Tuntutan Masyarakat
Polemik yang menimpa Pesantren Al Zaytun menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para santri dan proses pendidikan di lembaga tersebut. Cecep Darmawan yang merupakan Pengamat Kebijakan Pendidikan dari UPI, menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi di ponpes Al Zaytun sangat kompleks, meliputi aspek administratif, dugaan ajaran sesat, dan masalah pidana.
Ia menekankan perlunya mencari solusi yang tepat untuk memberikan kepastian bagi para santri dan orang tua mereka. Cecep berpendapat bahwa penanganan kasus mahad Al Zaytun harus dilakukan melalui dialog terbuka antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, ormas Islam, dan pihak terkait guna mencapai solusi terbaik.
Peran Pemerintah
Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, mendesak pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap Al Zaytun sebagai alternatif dari pembubaran. Ia menyoroti pentingnya peran kementerian agama dan pendidikan dalam melakukan pengawasan dan memberikan hak-hak pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Trubus menilai bahwa pembubaran Al Zaytun akan berdampak pada nasib para santri dan membutuhkan waktu yang panjang untuk adaptasi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah agar tetap mempertahankan proses belajar-mengajar di pondok pesantren tersebut dengan memperbaiki kurikulum yang ada. Trubus juga menekankan pentingnya memisahkan polemik yang menimpa Pondok Pesantren Al Zaytun dari kasus yang melibatkan Panji Gumilang sebagai pimpinan.
Upaya Pemerintah Daerah dan Nasib Santri
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan mengambil alih proses pembinaan ribuan santri dan pelajar di Al Zaytun. Ia menekankan pentingnya melanjutkan pendidikan para santri dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai. Ridwan Kamil menyadari bahwa ponpes ini telah menyebabkan kegelisahan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kesesuaian dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan berpegang pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dalam menjaga keutuhan umat Islam. Namun, Ridwan Kamil juga menekankan perlunya memperhatikan hak pendidikan para santri yang telah bersekolah di Al Zaytun.
Upaya Penyelesaian dan Keputusan Akhir
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menyampaikan alternatif penyelesaian polemik Al Zaytun dengan melakukan pembinaan daripada pembubaran. Ia menekankan perlunya meluruskan aqidah dan pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kesepakatan dalam berbangsa dan bernegera.
Ma’ruf Amin menekankan bahwa penyelesaian kasus tersebut harus melibatkan pembinaan yang baik untuk mengarahkan aqidah dan pemahaman yang benar. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang sedang berjalan dan tidak boleh didahului.
Ia mendukung tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun apabila terbukti menyebarkan ajaran sesat dan melanggar hukum. Namun, keputusan akhir terkait pembekuan atau pembubaran harus di lakukan setelah kajian yang matang mengingat banyaknya santri yang berada di Al Zaytun dan aset yang ponpes ini miliki.