DPR Minta Kemendikbudristek Segera Revisi Kenaikan UKT

Penulis: Vini

Regulasi Kenaikan UKT
Regulasi Kenaikan UKT. (instagram/syaifulhooda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menekankan pentingnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera merevisi regulasi yang berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pernyataan ini dia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai respons terhadap kontroversi seputar UKT.

Huda menyoroti bahwa peningkatan UKT telah memicu protes dari mahasiswa, yang mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi demonstrasi di berbagai kampus.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu segera menanggapi perdebatan seputar UKT, mengingat dampaknya terhadap kemajuan dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal yang mendapat respon berbagai pihak,” ungkap Huda di Ruang Rapat Komisi X DPR, pada Rabu (22/5/2024).

Huda, seorang anggota partai politik PKB, mengumumkan bahwa telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa telah dibentuk Panitia Khusus (Panja) Pembiayaan Pendidikan sebagai upaya penanganan terhadap masalah kenaikan UKT yang menjadi keluhan mahasiswa.

“Dari stakeholder pendidikan terutama temen-teman mahasiswa. Merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT,” kata Huda.

Kenaikan biaya UKT telah menyulut gelombang protes dari mahasiswa dan juga orang tua mahasiswa di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Riau (Unri), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peningkatan UKT hanya diberlakukan pada mahasiswa baru sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Ramai, Parahnya di UNS Sampai 8 Kali Lipat!

Kelompok UKT 1 dan 2 menetapkan biaya terendah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi.

Besaran UKT 1 merupakan Rp 500 ribu per semester, sementara UKT 2 adalah Rp 1 juta per semester.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi kebun binatang Bandung - Bandung Zoo
Serikat Pekerja Bandung Zoo Desak Pengelola Ilegal Mundur!
Dana White
Nasib Duel Jon Jones vs Aspinall Menggantung, Dana White Beri Ultimatum
wisata 2025
Daftar 10 Negara Paling Berbahaya untuk Wisata Tahun 2025, Ada Indonesia?
Begal Cirebon - Instagram Humas Polda Jabar
Polisi Ringkus 3 Begal Cirebon, Motor Curian Dijual di Marketplace
Terbongkar Judi Terselubung di Kosambi, Farhan: Kami Kecolongan, Tapi Izin Usaha Akan Dicabut
Terbongkar Judi Terselubung di Kosambi, Farhan: Kami Kecolongan, Tapi Izin Usaha Akan Dicabut
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

3

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
rumah subsidi 18 meter
Wamen PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Bukan Program 3 Juta Rumah Prabowo
Judi Kasino Bandung - Instagram Humas Polda Jabar jpg
Peralatan Judi Kasino Bandung Dibeli dari China, Operasional di Arena Futsal
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.