DPR Minta Kemendikbudristek Segera Revisi Kenaikan UKT

Regulasi Kenaikan UKT
Regulasi Kenaikan UKT. (instagram/syaifulhooda)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menekankan pentingnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera merevisi regulasi yang berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pernyataan ini dia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai respons terhadap kontroversi seputar UKT.

Huda menyoroti bahwa peningkatan UKT telah memicu protes dari mahasiswa, yang mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi demonstrasi di berbagai kampus.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu segera menanggapi perdebatan seputar UKT, mengingat dampaknya terhadap kemajuan dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal yang mendapat respon berbagai pihak,” ungkap Huda di Ruang Rapat Komisi X DPR, pada Rabu (22/5/2024).

Huda, seorang anggota partai politik PKB, mengumumkan bahwa telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa telah dibentuk Panitia Khusus (Panja) Pembiayaan Pendidikan sebagai upaya penanganan terhadap masalah kenaikan UKT yang menjadi keluhan mahasiswa.

“Dari stakeholder pendidikan terutama temen-teman mahasiswa. Merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT,” kata Huda.

Kenaikan biaya UKT telah menyulut gelombang protes dari mahasiswa dan juga orang tua mahasiswa di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Riau (Unri), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peningkatan UKT hanya diberlakukan pada mahasiswa baru sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Ramai, Parahnya di UNS Sampai 8 Kali Lipat!

Kelompok UKT 1 dan 2 menetapkan biaya terendah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi.

Besaran UKT 1 merupakan Rp 500 ribu per semester, sementara UKT 2 adalah Rp 1 juta per semester.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.