DPR Minta Kemendikbudristek Segera Revisi Kenaikan UKT

Regulasi Kenaikan UKT
Regulasi Kenaikan UKT. (instagram/syaifulhooda)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menekankan pentingnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera merevisi regulasi yang berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pernyataan ini dia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai respons terhadap kontroversi seputar UKT.

Huda menyoroti bahwa peningkatan UKT telah memicu protes dari mahasiswa, yang mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi demonstrasi di berbagai kampus.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu segera menanggapi perdebatan seputar UKT, mengingat dampaknya terhadap kemajuan dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal yang mendapat respon berbagai pihak,” ungkap Huda di Ruang Rapat Komisi X DPR, pada Rabu (22/5/2024).

Huda, seorang anggota partai politik PKB, mengumumkan bahwa telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa telah dibentuk Panitia Khusus (Panja) Pembiayaan Pendidikan sebagai upaya penanganan terhadap masalah kenaikan UKT yang menjadi keluhan mahasiswa.

“Dari stakeholder pendidikan terutama temen-teman mahasiswa. Merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT,” kata Huda.

Kenaikan biaya UKT telah menyulut gelombang protes dari mahasiswa dan juga orang tua mahasiswa di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Riau (Unri), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peningkatan UKT hanya diberlakukan pada mahasiswa baru sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Ramai, Parahnya di UNS Sampai 8 Kali Lipat!

Kelompok UKT 1 dan 2 menetapkan biaya terendah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi.

Besaran UKT 1 merupakan Rp 500 ribu per semester, sementara UKT 2 adalah Rp 1 juta per semester.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lbh kematian afif
Respon Polda Sumbar Digugat LBH Padang soal Kematian Afif
Harga Minyak Dunia badai beryl
Badai Beryl Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia Kian Meroket
Fancon BTOB Batal
Konser Fancon BTOB di Jakarta Resmi Batal
Hasym Asy'ari Dipecat Pilkada 2024
Hasym Asy'ari Dipecat, Legislator Tegaskan Tidak Mengganggu Pilkada 2024
Lewis Hamilton MotoGP Gresini
Lewis Hamilton Siap Akuisisi Tim MotoGP Gresini
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur