DPR Minta Kemendikbudristek Segera Revisi Kenaikan UKT

Regulasi Kenaikan UKT
Regulasi Kenaikan UKT. (instagram/syaifulhooda)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menekankan pentingnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera merevisi regulasi yang berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pernyataan ini dia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai respons terhadap kontroversi seputar UKT.

Huda menyoroti bahwa peningkatan UKT telah memicu protes dari mahasiswa, yang mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi demonstrasi di berbagai kampus.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu segera menanggapi perdebatan seputar UKT, mengingat dampaknya terhadap kemajuan dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal yang mendapat respon berbagai pihak,” ungkap Huda di Ruang Rapat Komisi X DPR, pada Rabu (22/5/2024).

Huda, seorang anggota partai politik PKB, mengumumkan bahwa telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa telah dibentuk Panitia Khusus (Panja) Pembiayaan Pendidikan sebagai upaya penanganan terhadap masalah kenaikan UKT yang menjadi keluhan mahasiswa.

“Dari stakeholder pendidikan terutama temen-teman mahasiswa. Merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT,” kata Huda.

Kenaikan biaya UKT telah menyulut gelombang protes dari mahasiswa dan juga orang tua mahasiswa di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Riau (Unri), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peningkatan UKT hanya diberlakukan pada mahasiswa baru sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Ramai, Parahnya di UNS Sampai 8 Kali Lipat!

Kelompok UKT 1 dan 2 menetapkan biaya terendah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi.

Besaran UKT 1 merupakan Rp 500 ribu per semester, sementara UKT 2 adalah Rp 1 juta per semester.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat