JAKARTA, TM.ID: Kasus video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper memasuki babak baru, akun penyebar video telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan yang dilayangkan oleh Rebecca itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhukas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA: Fadly Faisal Usai Tau Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Kondisinya Syok?
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dibawa Rebecca berupa tangkapan layar akun Twitter yang telah menyebar video syur itu.
“Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas,” ucapnya.
Setelah laporan ini diterima, penyidik kepolisian tinggal melakukan pendalaman atas laporan yang dibuat oleh Rebecca Klopper.
“Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik,” tandasnya.
BACA JUGA: Dugaan Video Syur Mirip Rebecca Klopper Berujung Dipidanakan
(Saepul/Dist)