CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD sepanjang tahun 2024 telah melebihi target.
Pasalnya, berdasarkan data pihaknya, realisasi PAD tahun 2024 mencapai Rp500.746.884.793 dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp429.118.724.612.
“Artinya kita surplus 16,69 persen atau Rp71.628.160.181,” ungkap Kepala Bappenda Kota Cimahi, M. Ronny belum lama ini.
Ronny menjelaskan, realisasi penerimaan PAD di Kota Cimahi didapat dari pelbagai sumber, antara lain pajak daerah sebesar Rp243.250.803.117, retribusi daerah sebesar Rp236.662.096.668.
“Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10.571.076.808, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp10.262.908.200,” jelasnya.
Tak cuma itu, sebut Ronny, realisasi PAD di Kota Cimahi tahun 2024 itu juga mengalami peningkatan dari tahun 2023, yakni hanya sebesar Rp425.618.307.001.
“Tren PAD setiap tahun alhamdulillah ada peningkatan dan selalu lampaui target. Termasuk di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya,” sebutnya.
Ronny menilai, terdapat sejumlah faktor yang membuat realisasi PAD di Kota Cimahi terus tumbuh positif. Seperti adanya peningkatan intensifikasi dengan berbagai upaya penagihan dan pengawasan pajak paerah, baik yang dilakukan internal Bappenda maupun hasil Kerja sama dengan instansi lain terutama Aparat Penegak Hukum.
“Kita juga meningkatkan ekstensifikasi dengan menggali potensi-potensi baru pajak daerah,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD dan Perwali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Adanya perubahan (kenaikan) tarif beberapa jenis pajak daerah,” ujarnya.
Kemudian, sambung Ronny, ada juga peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak derah secara intensif.
“Ada juga program pengurangan PBB selama bulan Januari-Mei 2024 untuk mendorong pembayaran PBB lebih awal, dan bentuk layanan perpajakan daerah lainnya,” jelas Ronny.
BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap Kasus Arisan Bodong Online, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Masih kata Ronny, PAD ini yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bakal digunakan untuk modal pembangunan Kota Cimahi baik fisik maupun non fisik.
Pihaknya berharap realisasi penerimaan PAD tahun ini juga mengalami penambahan.
“Tentunya kami akan terus berupaya dan berinovasi agar PAD ini terus meningkat. Tentunya dengan menggali dari potensi yang ada, baik dari pajak daerah, retribusi daerah maupun sumber-sumber PAD lainnya,” pungkasnya.
(Tri/Usk)