BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Eks pengacara Razman Arif Nasution meminta maaf atas tindakannya yang menyebabkan kericuhan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Permintaan maaf disampaikan dalam sidang etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu yang berlangsung selama lebih dari tiga jam di PIK 2, Tangerang.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Razman Nasution adalah teguran keras lisan dan tertulis.
Razman juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan masyarakat.
“Menjatuhkan hukuman teguran keras lisan dan tertulis… Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan penegak hukum lainnya dan masyarakat lainnya,” ujar Zevrijn Boy Kanu.
BACA JUGA : Hotman Paris Sindir Razman soal Adopsi Cewek ABG? Pamer Lamborghini Rp20 Miliar
Razman Nasution menyatakan menerima keputusan tersebut dengan legowo.
“Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini,” katanya.
Ia juga berjanji akan bertindak lebih bermartabat dan beretika di ruang persidangan ke depannya.
Kericuhan tersebut terjadi setelah majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup, sementara pihak Razman menginginkan sidang terbuka.
Akibat kericuhan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, melakukan pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution. Hal ini melalui surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Dengan demikian, Razman saat ini tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai pengacara.
(Hafidah Rismayanti)