BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi dangdut Ratu Meta akhirnya mengambil langkah tegas terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Yogi Renaldi.
Didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ratu Meta resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (21/3/2025).
“Kami melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 PKDRT,” ujar Machi Ahmad kepada awak media usai mendampingi kliennya dalam pelaporan.
Berawal dari Masalah Aki Mobil
Kronologi dugaan KDRT ini bermula dari perdebatan terkait penggantian aki mobil. Awalnya, Ratu Meta hendak pergi ke pusat kebugaran, tetapi mendapati mobilnya tidak bisa menyala. Ia pun menghubungi suaminya untuk meminta solusi.
“Suami saya bilang aki mobilnya sudah harus diganti. Saya pun menunggu sampai besok untuk dia bawa ke bengkel,” kata Ratu Meta.
Namun, hingga malam hari, Yogi Renaldi tidak kunjung mengganti aki tersebut. Akhirnya, Ratu Meta memutuskan mencari teknisi sendiri untuk memperbaikinya.
“Saya cari customer service 24 jam, teknisinya datang dan memastikan memang akinya harus diganti. Setelah dipasang, mobil bisa menyala kembali,” tambahnya.
Kata-Kata Kasar Picu Percekcokan
Saat mobil sudah bisa dinyalakan, Yogi Renaldi keluar rumah dan justru menegur teknisi yang mengganti aki. Ia bahkan mengeluarkan pernyataan yang membuat Ratu Meta tersinggung.
“Dia bilang ke teknisi, ‘Kamu mau nipu istri saya? Istri saya memang bego, jadi sering dibego-begoin orang,’” ungkap Ratu Meta, mengutip ucapan suaminya.
Meski kesal, Ratu Meta tetap menahan diri hingga teknisi selesai bekerja. Namun, masalah tidak berhenti di situ. Yogi Renaldi justru melarang istrinya menggunakan mobil yang sudah diperbaiki.
“Saya yang ganti aki, saya yang bayar, tapi malah enggak boleh pakai mobil. Saya tidak terima,” ucap Ratu Meta.
Percekcokan pun semakin memanas. Yogi Renaldi bahkan mengancam akan membongkar kembali mobil tersebut agar tidak bisa digunakan siapa pun.
“Karena emosi, dia bawa kunci dan bilang mau pretelin mobilnya,” katanya.
BACA JUGA:
Film Samawa: Kisah Pilu KDRT yang Lebih Menyeramkan dari Horor
Puncak Kekerasan
Sikap Yogi Renaldi yang semakin kasar akhirnya membuat Ratu Meta meluapkan kekesalannya. Namun, hal ini malah berujung pada tindakan kekerasan.
“Karena enggak terima saya katakan hal yang jujur, saya malah dipukul,” bebernya.
Meski mengalami tindakan kekerasan, Ratu Meta awalnya masih berharap suaminya meminta maaf. Namun, penantian itu sia-sia. Bahkan, ancaman dan bentakan masih terus ia terima setelah insiden pemukulan terjadi.
“Dari klien kami sebenarnya sempat menunggu itikad baik suaminya, tapi ternyata tidak ada. Justru kekerasan psikis masih terus berlangsung,” jelas Machi Ahmad.
Bukti Visum dan Rekaman Medis
Berbekal rekam medis hasil visum serta bukti tangkapan layar video yang sempat diunggah di Instagram pada 14 Maret, laporan Ratu Meta akhirnya diterima oleh pihak kepolisian.
“Visum ini menjadi bukti kuat yang mendukung laporan kami,” ujar Machi Ahmad.
Jika terbukti bersalah atas dugaan KDRT pada Ratu Meta ini, Yogi Renaldi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(Hafidah Rismayanti/Aak)