BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung M Farhan larang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan terhitung dari tanggal 28 Februari pukul 18.00 WIB hari ini hingga 2 April pukul 18.00 WIB nanti. Mereka yang membandel dan kekeuh beroperasi bakal dikenakan sanksi administrasi.
Surat edaran Wali Kota Bandung tersebut ditujukan kepada pengelola bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar. Spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
“Untuk jenis usaha di atas agar ditutup pada tanggal 28 Februari hingga 2 April,” tulis surat edaran tersebut.
Larangan tempat hiburan malam tersebut beroperasi saat bulan puasa Ramadhan mengacu pada pasal 73 ayat 6 peraturan daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi.
“Yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Farhan.
BACA JUGA:
Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, Satpol PP serta beberapa organisasi yang ada di Kota Bandung.
“Untuk miras, saya sudah minta ke kapolres juga waktu kunjungan ke Polrestabes Bandung dan juga minta ke beberapa organisasi, termasuk Satpol PP Kota Bandung,” ujar Erwin
Erwin juga meminta kepada Satpol PP Kota Bandung untuk terus memberantas minol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Saya meminta kepada Satpol PP untuk bisa memberantas minol dan obat-obatan ilegal yang ada di Kota Bandung,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)