BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Politik di Indonesia memanas menjelang demonstrasi besar-besaran yang direncanakan pada 22-23 Agustus 2024. Masyarakat berbondong-bondong menyalakan Peringatan Darurat di media sosialnya dengan video yang berlatar biru dan bergambar garuda.
Gelombang protes ini dipicu oleh kontroversi revisi UU Pilkada, di mana DPR RI memilih untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Tagar #KawalPutusanMK dan narasi “Peringatan Darurat” merajai trending topic di media sosial, menjadi simbol kemarahan rakyat terhadap langkah DPR yang dianggap mengabaikan suara publik.
Video “Peringatan Darurat” dengan latar warna biru dan lambang garuda beredar luas, menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK.
Di tengah gelombang protes yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan tanggapan yang terkesan santai.
Dalam pernyataan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024), Jokowi menyatakan bahwa putusan MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.
“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ucapnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa ia akan menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Termasuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Putusan MK.
Sikap santai Jokowi ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa sikap tersebut tidak mencerminkan kepedulian terhadap aspirasi rakyat yang tengah menyuarakan kekecewaan mereka.
BACA JUGA : Aksi Demo Peringatan Darurat Siap Digelar di Jakarta dan Bandung, Ini Jadwalnya!
“Pak sehat?? Berobat gih,” tulis pemilik akun isntagram @gie.empatbelas mengutip akun istagram Jokowi.
“Udahan dong Pak dzolim dan serakahnyaa,” tulis @diekebudiani.
“hati2 pak.. rakyat sudah marah,” tulis pemilik akun instagram @adilahmargiyp.
“Sekuat kuat nya Fir’aun ia juga tumbang apalagi,” tulis @abdurrahman_ghofiqi.
Sementara itu, demonstrasi besar-besaran yang direncanakan di depan Gedung DPR, KPU, dan MK pada 22-23 Agustus 2024. Diperkirakan akan menjadi puncak dari kekecewaan masyarakat terhadap revisi UU Pilkada.
(Hafidah Rismayanti/Usk)