Rafael Alun Resmi jadi Tersangka Pencucian Uang!

Penulis: Saepul

Rafael Alun Trisambodo tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael],” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” sambung Ali Fikri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Rapael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Ali tidak menjelaskan secara detail terkait aset apa saja yang disita KPK milik eks pejabat pajak itu dari hasil  penerimaan gratifikasi yang dicuci.

Terkait penyelidikan aset, KPK harus melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” ujar Ali.

Seperti diketahui sebelumnya, Rafael Alun telah dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, membuatnya harus ditahan KPK.

Kasus itu berkaitan dengan  jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Berawal 2005 silam, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian, Rafael Alun pada tahun 2011 telah menjadi  Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dari jabatannya itu, ayah dari Mario Dandy ini telah menerima gratifikasi ari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya dengan nilai mencapai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.

BACA JUGA: Sebanyak 6.141 Guru Honorer di Jatim Diusulkan Diangkat P3K

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.