BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini, Kamis (13/2/2025) petang.
Nasib kasus Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) tersebut berada di palu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim di Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK menyatakan optimistis akan memenangkan Praperadilan tersebut.
Pelaksana Tugas Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya optimis hakim akan menolak atau setidaknya menyatakan tidak menerima Praperadilan Hasto. Sebab, ia meyakini proses hukum yang dikerjakan oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum acara.
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Protes Surat Tugas Ahli KPK Beda Tanggal
“Seperti yang kami sampaikan kemarin tetap optimis. Memang apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ucap Iskandar setelah persidangan Rabu (12/2/2025) kemarin.
Sementara itu, tim hukum Hasto juga mempunyai keyakinan hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Salah seorang tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan proses penegakan hukum oleh KPK cacat prosedur.
“Dari proses penegakan hukum yang berjalan, kalau ada yang salah tentunya perlu dikoreksi. Ini terkait dengan perlindungan hak asasi manusia,” kata Ronny.
(Usk)