Putusan MA Permulus Kaesang Jadi Cagub Jakarta

Penulis: usamah

KPK Kaesang Jet Pribadi
Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI). Kaesang Pangare (tangkapan layar PSI.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politi Citra Institute dan juga Dekan FISIP Universitas Pamulang, Yusak Farchan mengatakan,salah satu yang diuntungkan dengan putusan Mahkamah Agung ((MA) terkait syarat usia calon gubernur/bupati/walikota adalah Kaesang.

“Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpeluang besar maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Yusak saat berbincang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (1/6/2024).

Yusak menjelaskan, Kaesang tidak lagi terganjal aturan KPU setelah MA mengabulkan permohonan Partai Garuda melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Majelis Hakim Rabu, 29 Mei 2024.

“Seperti nya putusan MA ini memang didesain untuk menyelamatkan Kaesang agar bisa maju sebagai Cagub/Cawagub Jakarta,” ucap Yusak.

BACA JUGA: Kaesang Percaya ‘Samsul’ Bakal Menang Lagi di Debat Cawapres

Menurut dia, terkait syarat usia, UU Pilkada memang hanya menyebut batasan umur tetapi tidak detail dihitung dari kapan.

Yang tepat sebetulnya sebagaimana diatur dalam PKPU yaitu sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

“Syarat pencalonan ini kan ada dalam domain tahapan pilkada yaitu tahapan pencalonan. Klimaks atau ujung dari tahapan pencalonan sebetulnya ya ada pada titik penetapan pasangan calon, bukan pelantikan,” ungkap Dekan Fisip UNPAM ini.

Tahapan pencalonan ke tahapan pelantikan ini sudah melalui beberapa proses seperti tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.

“Jadi, tidak keliru jika publik menduga bahwa putusan MA ini memang lebih kental muatan politisnya,” bebernya.

Putusan MA juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tanggal pelantikan juga belum ditetapkan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.