Puan Sebut KUHP Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Puan: Pengesahan RKUHP langkah besar reformasi hukum pidana Indonesia. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

“Penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis,” kata Puan saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis(15/12/2022).

Dia mengatakan, bahwa diskusi terhadap perubahan KUHP sendiri telah berjalan selama 59 tahun. Untuk itu, ia menyebut RKUHP merupakan salah satu RUU yang sangat strategis yang berhasil disahkan DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

BACA JUGA: OTT di Surabaya, KPK Amankan Wakil Ketua DPRD Jatim

RKUHP, kata dia, merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP,” kata dia, melansir Antara.

Puan mengatakan, DPR RI dan Pemerintah telah berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.

Oleh karena itu, ujarnya lagi, apabila KUHP yang telah disahkan belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, maka ia mempersilakan masyarakat menempuh jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi KUHP selaras dengan konstitusi negara.

“Review itu hanya bisa dilakukan nanti di MK, kalau nanti ada perubahan pun itu tentu saja harus dilaksanakan bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa sosialisasi penting sekali untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada salah pemahaman terkait isi, arti, hingga substansi dari KUHP baru.

Puan juga menyebut masih terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan KUHP yang baru akan berlaku efektif pada 2025.

“Masih ada waktu untuk bisa sama-sama menyelaraskan persamaan pandangan terkait dengan hal-hal yang saat ini masih belum kita sama-sama misalnya bisa pahami,” kata Puan.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.