Puan Sebut KUHP Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Puan: Pengesahan RKUHP langkah besar reformasi hukum pidana Indonesia. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

“Penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis,” kata Puan saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis(15/12/2022).

Dia mengatakan, bahwa diskusi terhadap perubahan KUHP sendiri telah berjalan selama 59 tahun. Untuk itu, ia menyebut RKUHP merupakan salah satu RUU yang sangat strategis yang berhasil disahkan DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

BACA JUGA: OTT di Surabaya, KPK Amankan Wakil Ketua DPRD Jatim

RKUHP, kata dia, merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP,” kata dia, melansir Antara.

Puan mengatakan, DPR RI dan Pemerintah telah berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.

Oleh karena itu, ujarnya lagi, apabila KUHP yang telah disahkan belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, maka ia mempersilakan masyarakat menempuh jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi KUHP selaras dengan konstitusi negara.

“Review itu hanya bisa dilakukan nanti di MK, kalau nanti ada perubahan pun itu tentu saja harus dilaksanakan bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa sosialisasi penting sekali untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada salah pemahaman terkait isi, arti, hingga substansi dari KUHP baru.

Puan juga menyebut masih terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan KUHP yang baru akan berlaku efektif pada 2025.

“Masih ada waktu untuk bisa sama-sama menyelaraskan persamaan pandangan terkait dengan hal-hal yang saat ini masih belum kita sama-sama misalnya bisa pahami,” kata Puan.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan