MALUT, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk terkait lahan di wilayah Halmahera, Maluku Utara (Malut).
Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.
Penolakan PK itu diputuskan berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof. DR Takdir Rahmadi S, LLM.
Perkara tersebut telah diputuskan ditolak oleh MA dan sedang dalam proses minutasi.
Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya, Ketua LSM GMBI Sadik Hamisi mengklaim, bahwa Mahkamah Agung melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.
“Alhamdulillah dengan perjuangan panjang Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 akhirnya mengabulkan seluruhnya gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan,” kata Ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi, melansir Malut Pos, Kamis (16/5/2024).
Bahkan, Sadik mengatakan bahwa gugatan tersebut menang di MA dengan dikuatkan hasil forensik dari Polda Sulawesi Selatan.
Tak berhenti di situ, Sadik mengklaim bahwa PT Tekindo tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali. Padahal faktanya, amar putusan MA nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.
(Dadi)