JAMBI,TM.id : Berbeda jauh dengan pemilu periode sebelumnya, Provinsi Jambi masuk dalam kategori rendah pada Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tahun 2024.
Fahrul Rozi selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan, IKP merupakan program nasional untuk aspek pencegahan kerawanan Pemilu.
Menurutnya, ada tiga tujuan kenapa adanya IKP, pertama memetakan potensi kerawanan, kedua melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, dan yang ketiga menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan 2024.
Dia mengatakan penurunan dari tinggi menjadi rendah salah satu faktor pengoptimalan program aspek pencegahan serta strategi membangun hubungan kerjasama dengan semua pihak (stakeholder).
Turunnya IKP Provinsi Jambi pada Pemilu dan Pemilihan 2024, karena kerja pengawasan dilapangan dilakukan dengan upaya pencegahan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir segala potensi pelanggaran yang ada, dan didukung oleh semua pihak.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah memaksimalkan kerja sama dan MoU dengan stakeholder yang ada di Provinsi Jambi.
Bawaslu Provinsi Jambi sudah menjalin kerja sama dengan 40 lembaga dan organisasi yang ada Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Selain melakukan MoU, Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan kegiatan sosialsasi pengawasan partisipasitif dan melakukan kegiatan pendidikan kader pengawas partisipatif, dimana saat ini lebih kurang 600 orang alumni kader pengawas partisipatif di Provinsi Jambi.
Ia mengatakan dalam mendata dan mengumpulkan bahan untuk IKP pada Pemilu dan Pemilihan 2024, dinilai dari beberapa poin dalam konstruksi IKP dengan 4 dimensi, 12 subdimensi serta 61 indikator.
Masuknya Provinsi Jambi dalam kategori rawan rendah, bukan berarti tidak lagi melakukan inovasi pencegahan dan program-program lainnya, namun ke depan tentu hal ini tetap menjadi tambahan vitamin sebagai energi baru untuk lebih mengoptimalkan pencegahan,” kata mantan Panwaslu Kota Jambi.
Agenda Pemilu dan Pemilihan 2024 yang demokratis dan berintegritas tentu menjadi tujuan bersama, karena Pemilu dan Pemilihan 2024 merupakan urusan dan tanggungjawab semua pihak dengan tugas, wewenang serta kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi tugas bersama, untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun sekali ini,” katanya, melansir Antara Sabtu (17/12/2022).
Untuk diketahui bahwa Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Dalam IKP tersebut, Bawaslu memetakan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia, termasuk ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta Kepala Sekretariat, Kabag Pengawasan dan Humas serta Staf Bawaslu Provinsi Jambi yang berlangsung di Jakarta, Jumat, (16/12).
(Budis)