BANDUNG,TM.ID: Dharma Pongrekun yang merupakan Jenderal Bintang 3 ini viral dan menjadi perbincangan warganet setelah dia membahas soal Covid-19 di kanal YouTube dr. Richard. Seperti diketahui, video youtube itu tayang Sabtu, 27 Januari 2024.
Dalam tayangan youtube berdurasi 55.54 menit itu, Ia menyebut bahwa pandemi Covid-19 sudah direncanakan sejak tahun 2010 oleh Rockefeller Foundation.
BACA JUGA: Komjen Dharma Pongrekun Ungkap Kontroversi Covid-19 Konspirasi
Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, kebanyakan orang hanya memahami gejala dan hasil lab dari seseorang yang terinfeksi Covid-19. Tetapi, tidak mempertanyakan dari mana penyebutan nama Covid-19 itu berasal dan sejak kapan itu dinamakan.
Profil Komjen Pol. Dharma Pongrekun
Dharma Pongrekun adalah seorang perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen). Dia dilahirkan pada 12 Januari 1966 di Palu, Sulawesi Tengah.
Pendidikan hingga pasca sarjana :
- SMP Bruderan Purwokerto pada 1981
- SMAN 34 Jakarta 1984. Kemudian, pada 1988 dia lulus dari AKABRI A.
- Kuliah tingkat magister jurusan Manajemen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, lulus 2002.
- Pada 2006 dia meraih gelar magister di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada.
- Pada 2023 Dharma dianugerahi gelar Doktor Kehormatan Bidang Kemanusiaan dari MBC University Depok.
Dharma Pongrekun tidak lama lagi akan pensiun, sebab saat ini dia sudah memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 12 Januari 2024.
Selama mengabdikan dirinya di Polri, Dharma berpengalaman di bidang reserse dan tercatat pernah menempati sejumlah jabatan strategis.
- Pada 5 Juni hingga 31 Desember 2015 dia diberikan amanah untuk menjadi Wadirtipidum Bareskrim Polri.
- Berikutnya, pada 27 Mei hingga 13 November 2016 menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
- Lalu, saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, dia menduduki posisi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sejak 17 Juli 2019 hingga 7 Oktober 2021.
Terbaru, memasuki masa pensiunnya, berdasarkan isi surat telegram nomor ST/170/I/KEP./2024 tanggal 24 Januari 2024 dia dimutasi sebagai Pati Lemdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
(Usk)