Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Kasih Diskon ke Pembeli!

Penulis: Anisa

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Kasih Diskon ke Pembeli
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberi diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) pada masyarakat.

Larangan itu terapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi 26 Juli lalu.

Pasal 33 PP menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula terdapat dalam Pasal 33 huruf c.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Stunting di Jawa Barat, Sekda Herman Ungkap Formula Ini

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ott KPK sumut
Buntut OTT KPK Sumut, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN
Gold's Gym
Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!
Jasad tanpa busana
Warga Subang Digegerkan Penemuan Jasad Tanpa Busana di Saluran Irigasi
udara jakarta
Bak Kabut Rinjani, Polusi Udara Jakarta Sangat Mengkhawatirkan
spmb jabar 2025-10-11
Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

4

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat

5

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
Headline
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman
Piala Presiden 2025
Cek, Link Pembelian Tiket Piala Presiden 2025 dan Cara Belinya!
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.