Presiden KSPI Sebut 60 Ribu Buruh Di-PHK, Tak Semua Dapat Pesangon dan THR

Penulis: usamah

Apindo Ekonomi Melambat PHK
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KSPI mencatat 60 ribu buruh dari 50 perusahaan di-PHK selama Januari-Februari 2025 dikarenakan beberapa faktor seperti pailit, efisiensi, dan relokasi pabrik.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 50 perusahaan dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, fenomena PHK ini tak lepas dari berbagai faktor, seperti perusahaan dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.

Dari data yang dihimpun KSPI dari berbagai posko pengaduan di seluruh Indonesia, sebagian perusahaan yang telah melakukan PHK itu tidak memberi kepastian pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex.

BACA JUGA:

Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran

Kemensos: Buruh Sritex yang Kena PHK Tak Langsung Dapat Bansos

Said pun mempertanyakan janji manis pemerintah yang pernah memastikan buruh Sritex akan mendapat THR sesuai waktu yang telah ditetapkan. KSPI pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.

“Pemerintah juga tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain,” kata Said dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/3).

Lebih lanjut, KSPI mengingatkan kewajiban pembayaran THR bagi para perusahaan, yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. UU itu, kata Said, mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” kata Said.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.