BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk lebih berhati-hati mengembangkan proyek food estate, bila masih ingin mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
Kesalahan proyek sejenis di masa lalu yang merugikan masyarakat lokal, sosial dan lingkungan, sebaiknya tidak terulang kembali. Bukan hanya gagal mencapai kedaulatan pangan, tapi proyek pengembangan lahan gambut massal justru menciptakan kerusakan ekologis luas.
Berdasarkan studi Kementerian Pertanian, ada potensi lahan gambut dangkal/tipis sebagai pengembangan lahan pertanian. Potensi ini mencapai sekitar sepertiga dari total luas lahan gambut Indonesia yang berjumlah lebih dari 20 juta hektar, terluas di Asia Tenggara dan hampir separuh total lahan gambut dunia.
Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas mengingatkan, penggunaan lahan untuk pertanian hanya boleh dilakukan pada lahan gambut dangkal (<1 meter) yang telah dibudidayakan sebelumnya atau lahan terlantar.
Itu pun harus dilakukan cermat dengan menerapkan teknologi pengelolaan air dan menyesuaikan karakteristik gambut dan jenis tanaman.
“Kalau tidak bisa mengelola, tidak melibatkan ahlinya, maka lahan gambut jangan dibuka sama sekali. Jangan serampangan diubah jadi lahan pertanian. Apalagi lahan gambut lindung yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan cadangan air,” kata Iola dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Pantau Gambut juga melakukan studi pemantauan pada 30 titik lokasi area pengembangan proyek food estate selama periode 2020-2023 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang berasal dari bekas lahan proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar pada akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Lokasi penelitian spesifik berada pada Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Metode pemantauan menggunakan analisa kehilangan tutupan pohon, kebakaran hutan dan lahan, serta kesesuaian lahan untuk budidaya padi.
Data yang digunakan berasal dari peta kerja proyek, citra satelit, dan pengujian tanah terkait kesuburan serta keasaman lahan gambut.
BACA JUGA: Proyek Food Estate Disebut Gagal, Tim Probowo: Iris Kuping Saya!
Menurut Iola, dari hasil studi tahun 2024 tersebut terungkap kondisi tanah di lahan gambut yang sudah dibuka hampir seluruhnya tidak sesuai untuk budidaya padi.
Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan pendekatan swasembada pangan berbasis lokal yang lebih sesuai dengan kondisi lahan gambut belum tentu padi dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai subjek utama pengelolaan lahan tersebut, bukan korporasi.
(Kaje/Budis)