Pramuka Dicabut Sebagai Eskul Wajib di Sekolah? DPR RI: Kebablasan!

Penulis: Aak

Eskul pramuka dihapus
BSKAP Anindito mengklarifikasi mengenai kebijakan Ekstrakurikuler pramuka. (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Isu pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah, dinilai telah kebablasan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai alternatif pelajar untuk pembentukan karakter yang sesuai dengan pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” tegas Syaiful Huda, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, klausul adanya kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan demikian, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan eskul Pramuka ini.

Sebab, tegas Huda, kewajiban eskul tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.

Di sisi lain, politisi PKB ini menekankan bahwa para pelajar pun tidak dipaksakan untuk mengikuti pramuka, mereka memiliki opsi untuk mengikuti atau tidak.

“Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini

Tidak hanya itu saja, menurutnya, ekstrakurikuler Pramuka merupakan salah satu ekstrakulikuler yang bisa menghalau para pelajar dari aktivitas negatif, terutama paparan media sosial yang membuat para pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik.

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela,” tandas Huda.

Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Jika ditilik lebih jauh, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

UU Nomor 12 Tahun 2010 pun menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.