JAKARTA, TM.ID : Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengklarifikasi soal edaran larangan buka bersama (bukber) yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya ditujukan bagi para menteri, ASN dan pejabat instansi yang terkait.
Menurut Pramono, larangan bukber tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengikuti agenda bukber.
“Yang pertama bahwa buka puasa (bukber) atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono Anung, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Pulau Jawa dan Peninggalan Raden Patah
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan larangan bukber tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menghindari stigma negatif di masyarakat menyusul baru-baru ini pejabat pemerintah, dan pemimpin lembaga yang sedang menjadi sorotan.
“Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan, atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” tutur Pramono Anung, mengutip PMJ News.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan ini, Jokowi berharap agar para pejabat publik mampu memberikan contoh kepada masyarakat.
Sebelumnya, tentang larangan bukber yang dilayangkan oleh Jokowi terkandung dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/23 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan, larangan bukber bersama ASN, menteri, dan kepala lembaga dikarenakan Indonesia sedang transisi dari masa pandemi menuju endemi Covid-19.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata surat arahan tersebut.
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Lombok Tengah Patroli 24 Jam
(Saepul/Dist)