BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait keinginan Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera kepada koruptor, selain melalui vonis hukuman mati.
Supratman menekankan, belum ada pembicaraan lanjut saat ditanya kemungkinan mengubah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Belum. Sampai hari ini belum kita bicarakan,” kata Supratman di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menolak hukuman mati bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Hukuman mati bagi koruptor bisa diubah meskipun putusan pengadilan sudah bersifat inkrah melalui grasi dan amnesti dari presiden.
Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa UU Tipikor memang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dalam keadaan tertentu.
Meski begitu, Yusril menegaskan hingga saat ini, belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdaksa kasus korupsi.
Apabila hakim menjatuhkan hukuman mati dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Yusril menjelaskan tetap ada ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.
Menurutnya, Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.
Dalam KUHP Nasional yang baru ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.
Yusril menjelaskan terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah mereka bertaubat atau tidak.
Dia menyebut pemerintah harus memikirkan nasib terpidana mati berdasarkan KUHP lama yang sudah inkrah dengan berlakukan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai tahun depan.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sikap Prabowo mencerminkan sikap negarawan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
BACA JUGA:
Kasus Pertamina, Netizen Ungkit Tweet Prabowo Soal Hukum Mati Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengaku ingin memberikan efek jera kepada koruptor tetapi tidak ingin memberikan hukuman mati.
“Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati,” kata Prabowo dalam wawancara bersama 6 jurnalis senior.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo juga punya niatan untuk membangun penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil.
Bahkan, para koruptor nantinya tidak akan bisa kabur dari penjara tersebut karena pulau itu akan dikeliling ikan hiu.
(Kaje)