Prabowo Minta Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Menteri

Penulis: Anisa

anggaran perjalanan dinas dipotong
(Sekretariat presiden))

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Keuangan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri para menteri dan pejabat yang tergabung dalam anggota Kabinet Merah Putih.

Prabowo menyebut nominal pengajuan anggaran untuk lawatan kerja luar negeri mencapai US$ 3 miliar atau sekira Rp 47,8 triliun. Dia mengatakan telah meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri hingga 50% bagi para pejabat Kabinet Merah Putih.

“Saya sudah perintahkan menteri keuangan dan wakil menteri keuangan untuk teliti semua program, ternyata cukup besar penghematannya,” kata Prabowo melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hasil pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri itu dapat dialokasikan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur publik seperti bendungan, irigasi, perbaikan sekolah hingga tambahan dana untuk program makan bergizi gratis.

Selain itu, Prabowo juga mengistruksikan para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengurangi biaya seminar atau rapat kerja di hotel. Ia meminta kepala daerah efisien dalam penggunaan anggaran untuk menghindari pemborosan.

Prabowo meminta kepala daerah untuk lebih peka terhadap pengurangan kegiatan atau program yang dinilai tidak penting dan kurang relevan dengan kebutuhan langsung masyarakat.

“Tidak usah terlalu banyak seminar, kita sudah tahu kesulitan rakyat,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 per tanggal 7 November 2024. Surat itu merupakan instruksi mengenai langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.

Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

“Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA tahun anggaran 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani.

BACA JUGA: Prabowo Dorong Pejabat Batasi Seminar dan Studi Banding di Luar Negeri

Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.

Selain itu, ketentuan itu juga dikecualikan bagi belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
preman cirebon
Polres Cirebon Kota Ringkus 11 Preman dalam Operasi Pemberantasan Premanisme
BYD SEAL asap
Klarifikasi BYD hingga Kronologi Mobil BYD Seal Keluarkan Asap Tebal
Michelle Ziudith
Michelle Ziudith Curhat Pengen Nikah, Ini 5 Aktor Ganteng yang Pernah Dekat Dengannya!
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Harga Beras Dunia
Indonesia Setop Impor, Sebabkan Harga Beras Dunia Turun
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.