JAKARTA.TM.ID: Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, dalam menindak pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia antar lintas batas negara, harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk dengan penegak hukum.
Tuti menjelaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan pencucian uang memang harus dilakukan bersama termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.
Keamanan dan integritas sistem keuangan global merupakan kunci untuk mengurangi praktik pencucian uang di seluruh dunia.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mendesiminasikan regulasi mengenai kewenangan penundaan transaksi,penghentian sementara transaksi, dan pemblokiran/penyitaan hasil tindak pidana,serta menyamakan pemahaman dan persepsi antara PPATK,instansi penegak hukum, regulator, dan sektor privat mengenai urgensi pengamanan hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan transnational organized crime,” kata Tuti Kamis (14/12/2023).
BACA JUGA: Peruri Buka Peluang Magang Khusus Mahasiswa Aktif dan Fresh Graduate
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, asset recovery tidak hanya tentang pemulihan tindak pidana, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa segala tindakan penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana atau pencucian uang tidak dapat ditoleransi.
Ivan menyebutkan upaya pengamanan (securing) dan penyelamatan aset memiliki dampak positif pada penguatan penegakan hukum, sistem keadilan dan mendorong prinsip -prinsip transparansi dan akuntabilitas Indonesia merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara.
“Tindakan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana yang saat ini dilakukan secarara agrressive dan massif oleh PPATK berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pihak Pelapor,” ujarnya.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan