Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

Penulis: Budi

Kebocoran Putusan MK
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.(net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kebocoran informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilihan umum legislatif.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa pendalaman ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut. Laporan polisi tersebut diajukan oleh seorang pelapor dengan inisial AWW pada Rabu (31/5/2023), dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Sandi.

Dalam laporan tersebut, pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara, sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, dan Pasal 207 KUHP.

Dalam laporan yang disertai dengan dua saksi, dengan inisial WS dan AF, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu flashdisk berwarna putih.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Sandi.

Menurut kronologi kejadian yang tertera dalam laporan, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 yang diduga melanggar Undang-Undang ITE. Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah menyatakan bahwa MK akan melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kebocoran informasi mengenai putusan terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.

Pada Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana, melalui akun Twitter @dennyindranaya, mengumumkan informasi yang dianggap penting. Dalam cuitannya, Denny menyatakan, “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”

BACA JUGA: Putusan MK soal Pemilu Tertutup Bocor, Polri Gelar Penyelidikan

Dalam unggahannya, Denny juga mengacu pada sumber informasinya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny menegaskan bahwa sumbernya bukanlah seorang hakim konstitusi.

Berdasarkan informasi yang diterima Denny Indrayana, komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, sedangkan tiga hakim lainnya tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka.

Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem pemilihan proporsional terbuka. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Enam orang yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euis Ida Wartiah Bimtek
Euis Ida Wartiah Ikuti Bimtek Anggota DPRD dari Golkar Seluruh Jawa Barat
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.