Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

Penulis: usamah

Polri-Bekukan-Rekening-Ratusan-Miliar-Milik-Panji-Gumilang-Kasus-TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto (dok. humas.polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Polri bekukan rekening  senilai ratusan miliar milik Panji Gumilang,  langkah tegas ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, melansir humas.polri, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA: Siapa yang Menyimpang Lembaga Al-Zaytun atau Panji Gumilang? Ini Kata MUI Jabar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Whisnu mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.

Dalam TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga Polri bekukan rekening milik Panji Gumilang.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Whisnu.

Pencucian uang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus ke tahap lebih lanjut.

Dalam gelar perkara ini juga melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.