JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polri akan menindak tegas bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi aset yang dimilikinya hasil bisnis tersebut.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu melansir Humas Polri, Minggu (23/01/2024).
BACA JUGA: Banyak WNI Kerja di Bandar Judi Online di Luar Negeri, karena Dijebak?
Di sisi lain, ia mengungkapkan, proses pelacakan aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkapnya.
Wahyu juga menyampaikan, pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang berperan untuk mempromosikan situs judi online. Sebab, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan sejumlah artis yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucapnya.
Kendati begitu, Wahyu mengungkapkan, pihaknya terkendala dalam menindak kasus lama. Akan tetapi, pihaknya berupaya mengusut hingga selesai.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” katanya
“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya
(Saepul/Usk)