CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di area galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Tragedi yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu itu menewaskan 17 penambang dan beberapa korban masih dinyatakan hilang.
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang berinisial K dan kepala teknik tambang berinisial AR.
Tersangka AK adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah, serta AR selaku Kepala Teknik Tambang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” jelas Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenai UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang sepenuhnya,” tegas Sumarni.
BACA JUGA
Diperkirakan Tertimbun Bongkahan Batu Besar, Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dilanjut
Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dipastikan Dapat Santunan
Longsor di lokasi tambang ilegal tersebut terjadi pada akhir Mei lalu, menimbulkan korban jiwa dan mengekspos praktik penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Proses pencarian korban yang masih hilang terus dilakukan oleh tim gabungan.
Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tambang untuk selalu memprioritaskan aspek keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Tim DVI Ambil Sampel DNA Keluarga Korban
Di sisi lain, dalam upaya mengidentifikasi korban tewas akibat longsor di pertambangan Gunung Kuda, Tim Identifikasi Korban Bencana (DVI) gabungan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat melakukan pengambilan sampel DNA keluarga korban pada Sabtu (31/5/2025). Proses pengambilan sampel dimulai pukul 11.00 WIB di sekitar lokasi bencana.
Dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polresta Cirebon AKP Ilyas, tim forensik mengambil sampel cairan mukosa mulut (bucal swab) dari keluarga korban untuk kebutuhan pencocokan dengan jenazah yang ditemukan di lokasi tragedi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian kepada keluarga korban.
“Proses identifikasi harus dilakukan secara ilmiah dan akurat. Ini merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan setiap korban dapat dikembalikan kepada keluarganya dengan identitas yang tepat,” ujar Sumarni.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari tersebut diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi puluhan korban longsor yang masih dalam proses evakuasi.
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
“Kami memohon kesabaran dan pengertian dari keluarga korban. Setiap tahapan dalam proses identifikasi ini kami lakukan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan kepastian,” tambah Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengimbau keluarga korban yang belum memberikan sampel DNA untuk segera berkoordinasi dengan tim DVI guna kelancaran proses identifikasi.
(Aak)