Polres Tasikmalaya Ingatkan Pedagang Makanan Tak Jualan Siang Hari

Penulis: Budi

pedagang
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA,TM.ID : Kepala Satuan Binmas Polres Tasikmalaya Kota AKP Dede Tarman mengatakan, jajarannya melakukan patroli untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan makanan maupun minuman pada siang hari dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat setempat.

“Ini sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antar umat beragama, dan untuk menjaga kesucian bulan puasa 1444 Hijriyah,” katanya di Tasikmalaya, Minggu (26/3/2023).

Ia menuturkan sejumlah personel dari Satuan Binmas Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli rutin di momentum Ramadhan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satunya, kata dia, jajarannya memberikan imbauan kepada pedagang makanan dan minuman agar tidak buka melayani konsumen pada waktu yang belum ditentukan karena khawatir mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.

Ia berharap imbauan itu dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga menciptakan toleransi antar umat beragama, khususnya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai, dan tidak merasa terganggu dengan adanya para pedagang makanan dan minuman yang berdagang pada saat dan waktu sedang melaksanakan ibadah puasa,” katanya.

Ia menambahkan jajarannya juga melakukan patroli saat masyarakat sedang ngabuburit atau melaksanakan kegiatan menunggu waktu berbuka puasa di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya.

“Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas,” katanya.

BACA JUGA: Polda Sumut Libatkan Tim Labfor Dalami Kematian Bripka AS

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan menyatakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 Masehi.

Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadhan.

Ia menegaskan surat edaran itu tujuannya untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.