Polres Jakbar Layanani Penitipan Gratis Kendaraan Selama Mudik, Ini Syaratnya

penitipan kendaraan mudik
(Ilustrasi.iStockphoto)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan jajarannya menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor pada masa mudik Lebaran 2024 secara gratis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, layanan tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik. Kendaraan mereka akan mendapatkan penjagaan selama 24 jam penuh.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun,” ujar Syahduddi dalam melansir PMJ News Minggu (6/4/2024).

BACA JUGA: Catat! Pemudik Sekarang Bisa Titip Barang Berharga di Kantor Polisi

Lebih lanjut Syahdudi menerangkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan gratis penitipan motor, hanya perlu menunjukkan  surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan. Nantinya, kendaraan-kendaraan yang ditipkan dapat dititipkan di wilayah Jakbar.

“Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memprosesnya,” sambungnya.

“Masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” sambungnya.

Adapun Nomor Telepon yang bisa dihubungi untuk penitipan kendaraan, sebagaimana berikut:
– Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
– Polsek Metro Tamansari 081318888202
– Polsek Palmerah 08159217487
– Polsek Grogol Petamburan 081383476646
– Polsek Kalideres 089507470311
– Polsek Kembangan 0812895045776
– Polsek Kebon Jeruk 0215483479
– Polsek Cengkareng 082114329177
– Polsek Tambora 081717178687.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Macet Parah di Priok, Sopir Bantu Sopir yang Kelaparan dengan Makanan yang Ditarik Pakai Tali
Macet Parah di Priok, Sopir Bantu Sopir yang Kelaparan dengan Makanan yang Ditarik Pakai Tali
Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK
Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK
eksploitasi sirkus taman safari-1
Kasus Mantan Pemain OCI, Komnas HAM Penuhi Ganti Rugi Rp 3,1 Miliar
Sejumlah Menteri Sowan ke Jokowi, Presiden KAI Desak Kabinet Merah Putih Tegak Lurus!
Sejumlah Menteri Sowan ke Jokowi, Presiden KAI Desak Kabinet Merah Putih Tegak Lurus!
TAWARAN KERJA LUAR NEGERI
Hati-hati Tawaran Kerja ke Negara Ini Rawan TPPO!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

5

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?
Headline
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
sengketa lajan sekolah smansa
SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!
Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jabar Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan Saparua
Satpol PP Kota Bandung dan Jabar Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan Saparua

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.